Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-11-2019 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1201 K/Pid/2019
Tanggal 18 Nopember 2019 — ROBI PRATAMA NOVIKRI panggilan ROBI
10317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ROBI PRATAMA NOVIKRI panggilan ROBI
    PUTUSANNomor 1201 K/Pid/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman, telah memutus perkaraTerdakwa:Nama ROBI PRATAMA NOVIKRI panggilanROBI;Tempat lahir Palembang;Umur / tanggal lahir 18 tahun/17 April 2000;Jenis kelamin Lakilaki:Kebangsaan Indonesia;Tempat tinggal Patai Pasa Dama, Nagari Parit Malintang,Kecamatan Enam Lingkung, KabupatenPadang Pariaman;Agama
    Menyatakan Terdakwa ROBI PRATAMA NOVIKRI telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 310 Ayat (4) UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ROBI PRATAMANOVIKRI selama 1 (satu) tahun penjara dengan masa percobaanselama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan barang bukti berupa:Hal. 1 dari 6 hal.
    Noviarni;Dikembalikan kepada Terdakwa Robi Pratama Novikri ;4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 62/Pid.Sus/2019/PN Pmn tanggal 22 Mei 2019 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.
    Menyatakan Terdakwa ROBI PRATAMA NOVIKRI panggilan ROBI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengankorban meninggal dunia, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;2.
Register : 19-06-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 20-08-2019
Putusan PT PADANG Nomor 104/PID.SUS/2019/PT PDG
Tanggal 7 Agustus 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : YENI FAJRIA, SH
Terbanding/Terdakwa : ROBI PRATAMA NOVIKRI Panggilan ROBI
2515
  • Pembanding/Penuntut Umum : YENI FAJRIA, SH
    Terbanding/Terdakwa : ROBI PRATAMA NOVIKRI Panggilan ROBI
    PUTUS ANNOMOR 104/PID.SUS/2019/PT PDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadalam tingkat banding, telah menjatunkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa:Nama lengkap : Robi Pratama Novikri panggilan Robi;Tempat lahir : Palembang;Umur/tanggal lahir : 19 tahun/17 April 2000;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Patai Pasa Dama, Nagari Parit Malintang, KecamatanEnam Lingkung, Kabupaten
    Padang Pariaman;Agama : Islam;Pekerjaan : Pelajar;Terdakwa Robi Pratama Novikri panggilan Robi tidak ditahan;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca:1.
    BerkaS perkara dan Putusan Pengadilan Negeri Pariaman, Nomor62/Pid.Sus/2019/PN Pmn, tanggal 22 Mei 2019 dalam perkara terdakwa tersebutdiatas;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasarkanSurat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg Perkara : PDM14/Prm03/02/2018,tanggal 25 Maret 2019, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:DAKWAAN:Bahwa Terdakwa Robi Pratama Novikri panggilan Robi pada hari Selasatanggal 22 Mei 2018 sekira pukul 21.00 wibatau setidaknya pada suatu waktu tertentudalam tahun
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Robi Pratama Novikri panggilanRobi selama 1 (Satu) tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 (dua)tahun;3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit sepeda motor Scoopy BA 3407 FE No RangkaMH1JM3116HK481111; 1 (Satu) lembar STNK BA 3407 FE an. Novianri;Dikembalikan kepada Terdakwa Robi Pratama Novikri panggilan Robi;4.
    Menyatakan Terdakwa Robi Pratama Novikri panggilan Robi telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia,sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;2.
Register : 26-03-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN PARIAMAN Nomor 62/Pid.Sus/2019/PN Pmn
Tanggal 22 Mei 2019 — Penuntut Umum:
YENI FAJRIA, SH
Terdakwa:
ROBI PRATAMA NOVIKRI Panggilan ROBI
287
  • Penuntut Umum:
    YENI FAJRIA, SH
    Terdakwa:
    ROBI PRATAMA NOVIKRI Panggilan ROBI
    Nama lengkap : Robi Pratama Novikri panggilan Robi;2. Tempatlahir =: Palembang;3. Umur/tanggal lahir : 19 tahun/17 April 2000;4. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Patai Pasa Dama, Nagari ParitMalintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten PadangPariaman;7.
    Agama : Islam;8 Pekerjaan : PelajarTerdakwa Robi Pratama Novikri panggilan Robi tidak ditahan;Terdakwa menghadap sendiri;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 62/Pid.Sus/2019/PNPmn tanggal 26 Maret 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 62/Pid.Sus/2019/PN Pmn tanggal 26 Maret2019 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan SaksiSaksi dan Terdakwa
    Menyatakan Terdakwa Robi Pratama Novikri panggilan Robi telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Robi Pratama Novikripanggilan Robi selama 1 (satu) tahun penjara dengan masa percobaan selama 2(dua) tahun;3. Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) unit sepeda motor Scoopy BA 3407 FE No RangkaMH1JM3116HK481111; 1 (Satu) lembar STNK BA 3407 FE an.
    Novianri;Dikembalikan kepada Terdakwa Robi Pratama Novikri panggilan Robi;4.
    Menyatakan Terdakwa Robi Pratama Novikri panggilan Robi telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggaldunia, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;2.