Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2016 — Putus : 15-09-2016 — Upload : 08-12-2016
Putusan PN MUARO Nomor 110/Pid.B/2016/PN Mrj
Tanggal 15 September 2016 — NOPRI pgl. NOP Alias NOPI
727
  • Tamrin sekirapukul 12.30 wib kemudian saksi Syahkif Pgl Akip Als Ikiu langsung turundari sepeda motor dan melompati etalase pajangan perhiasan emas danlangsung memukul pundak saksi Vivi Novtaria Pgl Vivi hingga ianya jatuhterduduk, lalu saksi Vivi Novtaria Pgl Vivi berteriak minta tolong, setelahitu Eprianto Pgl Si Ep masuk kedalam toko dan memecahkan kaca etalasetempat pajangan perhiasan dengan clurit yang dibawanya lalu mengambilemas berbagai bentuk gelang, cincin, kalung dan dimasukan kedalam
    tassandang warna hitam, setelah itu saksi Syahkif Pgl Akip Als Ikumenendang saksi Vivi Novtaria Pgl Vivi hingga jatuh tertelungkup lalumembuka laci dan pintu lemari yang ada didalam toko selanjutnyamengumpulkan uang dan emas juga dimasukan kedalam tas sandang warnahitam, oleh karena mendengar teriakan minta tolong lalu keluar saksiSupriandi Pgl Supri dari dalam toko bagian belakang untuk menghampirisaksi Vivi Novtaria Pgl Vivi melihat demikian kemudian terdakwamengejar saksi Supriandi Pgl Supri dan
    Bahwa benar saksi Vivi Novtaria Pgl Vivi berjualan emas 24 karat danjuga emas gram. Bahwa benar saksi Supriadi Pgl Sup bekerja sebagai pandai emas. Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 04 Januari 2013 sekira pukul12.30 wib ketika itu saksi hendak pergi sholat jumat ke Mesjid danberjalan didepan Toko Emas H. Tamrin di Pasar Sungai TambangKenagarian Kunangan Parit Rantang Kec. Kamang Baru Kab.
    masih bayi hingga ianya jatuh terduduk, setelah itusaksi Syahkif Pgl Akip Als Ikiu juga menendang saksi Vivi Novtaria Pgl Vivi padasaat mengambil emas milik saksi Vivi Noviaria Pgl Vivi di Toko Emas H.
    Tamrin sekira pukul 12.30 wib terdakwa berdirididekat sepeda motor sambil mengawasi dan melihat lihatkan orang sedangkanSyahkif Pgl Akip Als kiu langsung turun dari sepeda motor dan melompati etalasepajangan perhiasan emas dan langsung memukul pundak saksi Vivi Novtaria PglVivi hingga ianya jatuh terduduk, lalu saksi Vivi Novtaria Pgl Vivi berteriak mintatolong, setelah itu Eprianto Pgl Si Ep masuk kedalam toko dan memecahkan kacaetalase tempat pajangan perhiasan dengan clurit yang dibawanya lalu
Register : 31-05-2013 — Putus : 17-07-2013 — Upload : 20-08-2013
Putusan PN MUARO Nomor 63/PID.B/2013/PN.MR
Tanggal 17 Juli 2013 — SYAHKIF PGL. AKIP ALS. AKIU BIN KIDARIMAN
1357
  • dan senjata api jenis Softgun warna hitam dengan kepala masingmasing ditutupidengan helm dan kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas,ketika sampai di depan toko Mas H Tamrin tersebut, terdakwa Syahkif pgl Akip als Akiubin Kidariman yang kepalanya masih tertutupi helm warna hitam dan Eprianto pgl si Epyang kepalanya tertutup dengan helm warna hitam dan membawa 1 (satu) bilah cluritturun dari sepeda motor dan segera masuk ke dalam toko Mas H Tamrin tersebut yangdijaga oleh Vivi Novtaria
    pgl Vivi yang lagi menggendong anaknya yang masih balitadengan cara melompati lemari etalase untuk mencari perhiasan emas tersebut danlangsung melakukan pukulan dan tendangan ke arah punggung berulang kali sehinggaVivi Novtaria pgl Vivi jatuh telengkup di lantai tidak berdaya tetapi masih sempatberteriak minta pertolongan kepada masyarakat sementara Eprianto pgl si Ep denganmenggunakan cluritnya segera memecahkan kaca lemari etalase yang mengimpanberbagai jenis perhiasan emas dan segera mengambil
    si Nopsegera melarikan diri dengan mengendari sepeda motor merk Suzuki FU 150 warnahitam tanpa nomor polisi tersebut ke arah Kamang BaruBahwa akibat perbuatan terdakwa Syahkif pgl Akip als Akiu bin Kidariman yangdilakukan secara bersekutu tersebut mengakibatkan Vivi Novtaria pgl Vivi yangmengelola Toko Mas H Tamrin mengalami kerugian materi berupa mas berbentukcincin, gelang, anting dan rantai dengan berat keseluruhan ditaksir 750 (tujuh ratus limapuluh) gram dengan nilai nominal sekira Rp. 400.000.000
    SaksiBahwa yang menjadi korban adalah saksi Vivi Novtaria yang merupakanpemilik toko Mas H Tamrin bersama saksi Syupriadi yang merupakanpekerja di Toko Mas H Tamrin ;Bahwa yang dicuri adalah berbagai bentuk perhiasan emas yang ditaksirserta saksi Vivi Novtaria mengalami sakit karena dipukul dan ditendangoleh pelaku sedangkan saksi Syupriadi pgl Supri mengalami sakit danluka akibat dipukul oleh pelaku lainnya ;Bahwa saat kejadian saksi baru keluar dari rumah dan akan menujumesjid untuk shalat Jumat
    Tamrin yang saat itu sedang dijaga oleh saksi Vivi Novtaria Pgl. Vivi. Barangberupa perhiasanperhiasan emas tersebut bukanlah milik terdakwa maupun temantemannya baik secara keseluruhan atau sebagiannya dan barang yang diambil itu adapemiliknya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atasMajelis Hakim berpendapat unsur yang seluruhnya atau sebagian milik orang laintelah terpenuhi ;Ad.4.
Register : 15-09-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 30-09-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 1026/Pdt.G/2020/PA.Kag
Tanggal 30 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1711
  • selama kurang lebih 01tahun, kKemudian pindah kerumah kontrakan di desa tanjung lubuk selamakurang lebih 12 tahun, kKemudian pindah kerumah kontrakan di pedamarantimur selama kurang lebih 04 tahun, kemudian pindah kerumah kontrakandi desa mulyaguna selama kurang lebih 3 tahun 6 bulan namun sampaidengan berpisah pada tanggal 7 september 2020;Bahwa, selama pernikahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telahberhubungan sebagaimana layaknya suami isteri dan sudah dikaruniai 04orang anak bernama 1 Vionny Novtaria
Register : 27-04-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 24-06-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 549/Pid.B/2021/PN Plg
Tanggal 21 Juni 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD FAISAL, SH
Terdakwa:
1.SUPENTRI Als SUPEN BIN MUSTOPA.
2.ABDUL GAPUR Als ANANG BIN ASNAWI
2728
  • NOVTARIA SARI BINTI CHAIDIR MAUSIN.

    • 1 (satu) buah kunci leter T berikut mata kunci;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih No.Pol BG- 5341 JAR Dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan STNK kendaraan melalui terdakwa SUPENTRI Als SUPEN Bin MUSTOPA;
      1. Membebani para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);