Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 30-12-2021
Putusan PN PADANG Nomor 890/Pid.B/2021/PN Pdg
Tanggal 13 Desember 2021 — Penuntut Umum:
VONI AMEDIA PUTRI, SH
Terdakwa:
INSAN NUAMRI Pgl CAN Als CAN JAROT Bin MANSURMAN
1100
    1. Menyatakan Terdakwa Insan Nuamri Pgl Can als Can Jarot Bin Mansurman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam surat Dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    VONI AMEDIA PUTRI, SH
    Terdakwa:
    INSAN NUAMRI Pgl CAN Als CAN JAROT Bin MANSURMAN