Ditemukan 3 data
Habibi Nuisa Robbi
9 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menyatakan bahwa orang yang bernama HABBIBI NUHISA ROBBI dan HABIBI NUHISA ROBBI adalah satu orang sama, (satu) yakni pemohon. Dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah HABIBI NUHISA ROBBI.
- Menyatakan kutipan Akta Kelahiran yang di terbitkan oleh kanto dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Tuban tertanggal, 7 Pebruari 2000 Nomor 0284/DK/2000 tentang nama pemohon didalam akta kelahiran Pemohon yang tercatat nama pemohon HABBIBI NUHISA ROBBI di lakukan perubahan menjadi nama pemohon HABIBI NUHISA ROBBI
- Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah)
6 — 0
- Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan Tia Sawinda binti Watmo dengan seorang laki-laki bernama Nuhisa bin Sukri.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 395.000,00 (Tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
105 — 13
MOHAMMADAN NUHISA Bin WASI SAHROZI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan mati sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Blitar;
- Menetapkan masa penangkapan dan