Ditemukan 1 data
13 — 5
Menjatuhkan talak satu khuli Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (KOMARIAH Binti KHALIFAH NUNTAN) dengan uang iwadh sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ujung Tanjung mengirim salinan Putusan ini, setelah berkekuatan hukum tetap, kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan KECAMATAN, Kabupaten Rokan Hilir, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
telah melanggar sighat takliktalak yangpernah diucapkannya, dan oleh sebab itu Penggugat mengajukan gugatan ceraike Pengadilan Ujung Tanjung;Berdasarkan alasan/dalildalil di atas, Penggugat mohon agar Ketua PengadilanAgama Ujung Tanjung memeriksa dan mengadili perkara ini denganmemanggil Penggugat dan Tergugat, dan selanjutnya menjatuhkan putusanyang amarnya berbunyi:Primer:1 Mengabulkan gugatan Penggugat;2 Menjatuhkan talak satu khuli ~ Tergugat(TERGUGAT) terhadap Penggugat (KOMARIAH BinKHALIFAH NUNTAN
dirubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biayaperkara dibebankan kepada Penggugat;Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakudan hukum Syara' yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI1 Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untukmenghadap di persidangan, tidak hadir;2 Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;3 Menjatuhkan talak satu khuli Tergugat (TERGUGAT) terhadapPenggugat (KOMARIAH Binti KHALIFAH NUNTAN