Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2015 — Putus : 19-03-2015 — Upload : 24-04-2015
Putusan PN MALANG Nomor 71/Pid.Sus/2015/PN MLG
Tanggal 19 Maret 2015 — NURA'IB Alias AYIB
366
  • NURA'IB Alias AYIB
    Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa tidakmengajukan pembelaan hanya mohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah didakwamelakukan perbuatan pidana sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa NURA'IB Alias AYIB pada han Kamis tanggal 4Desember 2014 sekira pukul 22.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Desember Tahun 2014, bertempat di Jalan Delima Songgoriti
    sehat Jasmani dan Rohani sera bersedamemberikanKeterangan sesuai dengan yang dilihat dan dialami;Bahwa saksi yang mencarikan sabusabu yang dipesan oleh terdakwa.Bahwa setelah saksi di sms bahwa sabunya sdh ada dan sudah bisadiambil, saksi menghubungi terdakwa dan mengambil sabusabu tersebut.Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut, Terdakwamembenarkannya;Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa juga telah memberikanketerangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:Bahwa Terdakwa NURA'IB
Register : 11-02-2015 — Putus : 19-03-2015 — Upload : 23-04-2015
Putusan PN MALANG Nomor 70/Pid.Sus/2015/PN MLG
Tanggal 19 Maret 2015 — TEGUH SUPRIHATIN als HATIM
262
  • AYIB(yang dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mengatakanbahwa saksi NURA'IB Als. AYIB mendapatkan Narkotika Golongan jenis sabusabu adalah atas perantara dari terdakwa, dimana NarkotikaGolongan jenis sabusabu tersebut didapatkan oleh terdakwa dariseorang temannya dengan cara memesan melalui SMS yang berbunyi ,"Bos, setengah ono a yg dibalas ,"Ok,langsung kirim ke rekeningbiasanya, kalau sudah hubungi." Selanjutnya terdakwa dan saksiNURA'IB Als.
    Setelah ituterdakwa dan saksi NURA'IB Als. AYIB mengambil sabu sabu yangdimaksud di depan Ruko WOW. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2014 sekira pukul10.30 WIB sewaktu terdakwa sedang memperbaiki kanopi toko ditempatterdakwa bekerja ditoko pakaian /boutique modasan di Jalan Raya RokoWOW Kel Sawojajar Kec Kedungkandang Kota Malang, terdakwaditangkap petugas Kepolisian dari Polres Batu selanjutnya petugasmembawa kerumah terdakwa di JIn.
    AYIB(yang dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mengatakanbahwa saksi NURA'IB Als. AYIB mendapatkan Narkotika Golongan jenissabusabu adalah atas perantara dari terdakwa, dimana Narkotika Golongan jenis sabusabu tersebut didapatkan oleh terdakwa dari seorangtemannya dengan cara memesan melalui SMS yang berbunyi , "Bos,setengah ono a" yg dibalas ,"Ok,langsung kirim ke rekeningbiasanya, kalau sudah hubungi." Selanjutnya terdakwa dan saksiNURA'I Als.
    Bahwa terdakwa NURA'IB Alias AYIB membeli sabusabu melaluterdakwa, dan terdakwa yang melakukan transaksi dengan seseorangmelalui HP, dan uang nya ditransfer melalui BCA.Bahwa selanjutnya saksi menyerahkan kepada Penyidik.Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya2.
    Saksi JOKOSOFYANTANTO :Bahwa saksi adalah anggota Sat Narkoba Polres Batu.Bahwa bermula dengan penangkapan terdakwa NURA'IB Alias AYIB ,dimana terdakwa NURA'IB Alias AYIB mengatakan bahwa membeli sabusabu melalui terdakwa.Bahwa kemudian penyidik mengembangkan perkara tersebut danmenangkap terdakwa. Bahwa pada har Jumat tanggal 05 Desember2014 sekira pukul 10.30 Wib bertempat di tempat kerja terdakwa di tokopakaian Modasan JI. Raya Ruko WOW Kel. Sawojajar Kec.