Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-04-2014 — Putus : 08-05-2014 — Upload : 25-08-2016
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 142 / Pdt / P / 2014 / PN.Jkt.Ut
Tanggal 8 Mei 2014 — HJ. MAEMUNAH
2436
  • RIDWAN KHAELANI untuk menjual Harta Warisan berupa :Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak dan dikenal umum di Kampung Nurangkan Desa Ciledug Kecamatan Setu Bekasi, Jawa Barat seluas 8,132 M2 sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 615/ST.457/JB/1993 tanggal 16 September 1993 yang dibuat oleh M. SALIM, selaku Pejabat Akta Tanah di Bekasi tercantum atas nama ZARKONI ; 4.
    Memberi izin kepada Pemohon baik untuk diri sendiri juga selaku Wali dari 2 (dua) oranganaknya yang masih dibawah umur yang bernama HARRY AGUNG GUMELAR dan M.RIDWAN KHAELANI untuk menjual Harta Warisan berupa :Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak dan dikenal umum diKampung Nurangkan Desa Ciledug Kecamatan Setu Bekasi, Jawa Barat seluas8,132 M2 sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 615/ST.457/JB/1993 tanggal 16September 1993 yang dibuat oleh M.