Ditemukan 1 data
24 — 36
RIDWAN KHAELANI untuk menjual Harta Warisan berupa :Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak dan dikenal umum di Kampung Nurangkan Desa Ciledug Kecamatan Setu Bekasi, Jawa Barat seluas 8,132 M2 sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 615/ST.457/JB/1993 tanggal 16 September 1993 yang dibuat oleh M. SALIM, selaku Pejabat Akta Tanah di Bekasi tercantum atas nama ZARKONI ; 4.
Memberi izin kepada Pemohon baik untuk diri sendiri juga selaku Wali dari 2 (dua) oranganaknya yang masih dibawah umur yang bernama HARRY AGUNG GUMELAR dan M.RIDWAN KHAELANI untuk menjual Harta Warisan berupa :Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak dan dikenal umum diKampung Nurangkan Desa Ciledug Kecamatan Setu Bekasi, Jawa Barat seluas8,132 M2 sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 615/ST.457/JB/1993 tanggal 16September 1993 yang dibuat oleh M.