Ditemukan 2 data
ZETRI SYAFRI HELMI, S.H
Terdakwa:
EDI EKA SAPUTRA Panggilan EDI AJO Bin NURDIWAL
23 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Edi Eka Saputra panggilan Edi Ajo bin Nurdiwal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa Anak melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh
Penuntut Umum:
ZETRI SYAFRI HELMI, S.H
Terdakwa:
EDI EKA SAPUTRA Panggilan EDI AJO Bin NURDIWAL
13 — 2
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi dispensasikepada anak Para Pemohon yang bernama (Gustifa Warni binti Kamisrul) untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki yang bernama (Asnir Rivai bin Nurdiwal);
- Membebankan kepada ParaPemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp540000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah);