Ditemukan 1 data
10 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Asnalam bin Nigasim) dengan Pemohon II (Nuringen binti Murjasim) yang dilaksanakan tanggal 15 Maret 1990, di Dusun Landean, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon