Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2024 — Putus : 01-03-2024 — Upload : 01-03-2024
Putusan PA BANTUL Nomor 52/Pdt.P/2024/PA.Btl
Tanggal 1 Maret 2024 — Pemohon melawan Termohon
4922
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Shifa Khoirin Nisa binti Hasan Asnawi dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV yang bernama Vicky Nuriskiyanto bin Hasanuntuk melangsungkan pernikahan di bawah umur 19 tahun;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah);