Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2022 — Putus : 06-12-2022 — Upload : 06-12-2022
Putusan PN TEGAL Nomor 87/Pid.B/2022/PN Tgl
Tanggal 6 Desember 2022 — Penuntut Umum:
HALIM PARLINDUNGAN HARAHAP, S.H.
Terdakwa:
TARISNO ALS TRISNO BIN DARJO ALM
807
  • dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TARISNO Als TRISNO Bin DARJO (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar surat keterangan dari PT BCA Finance, atas nama DEKASIH NURLOVIA
      bahwa BPKB kendaraan minibus Toyota calya E. 1.2 M/T, warna putih, tahun 2018, nopol G 8592 BP, no rangka : MHKA6GJ3JJJ024438, no mesin : 3NRH317076 atas nama DEKASIH NURLOVIA masih menjadi jaminan;

    Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    • 1 (satu) unit kendaraan Toyota calya E. 1.2 M/T, warna putih, tahun 2018, nopol G 8592 BP, no rangka : MHKA6GJ3JJJ024438, no mesin : 3NRH317076 atas nama DEKASIH NURLOVIA, beserta kunci kontak asli KBM tersebut;
    • 1 (satu)
      lembar STNK asli kendaraan minibus Toyota calya E. 1.2 M/T, warna putih, tahun 2018, nopol G 8592 BP, no rangka : MHKA6GJ3JJJ024438, no mesin : 3NRH317076 atas nama DEKASIH NURLOVIA;

    Dikembalikan kepada Saksi Sdr.

    DEKASIH NURLOVIA;

    • 1 (satu) buah buku tabungan bank BNI, nomor rekening 1350916505 atas nama TARISNO;

    Dikembalikan kepada Terdakwa;

    1. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);