Register : 19-02-2019 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 173/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL Tanggal 20 Februari 2020 — 1. H. M. DAUD Bin ROMLI, alamat di Jalan H. Ramli RT. 006 RW. 003, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, disebut ................................................. Penggugat I ;
2. H. YAMIN Bin ROMLI, alamat di Jalan Lenteng Agung, RT. 007 RW. 02, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan, disebut ............................. Penggugat II ;
Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada:
1. H. SUNDJONO PS,SH
2. SODIKIN NASRUR ROHMAN, SH. MH.
3. M U H A J I R, SH. MH.
Advokat & Konsultan Hukum, anggota PERADI pada Kantor Hukum SUNDJONO PS & REKAN, alamat Kantor di Jalan Siyaridin No. 10 Ragunan, Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan â 12550 Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 07/SK/PDT/III/2019 tanggal 11 Februari 2019, selanjutnya disebut sebagai.......................................................Para Penggugat;
Lawan:
1) FUAD Bin H. MUHAMMAD ZEN, alamat / tempat tinggalnya di Gang Kembang Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi â Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat I ;
2) KHOLIS Bin MUHAMMAD ZEN, alamat / tempat tinggalnya di Gang Kembang Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi â Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat II ;
3). ZAENAB Binti H. MUHAMMAD ZEN, alamat / tempat tinggalnya di Gang Kembang Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi â Kota Administrasi Jakarta Selatan, , selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat III ;
4). ABD. AZIS Bin H. MUHAMMAD ZEN, alamat / tempat tinggalnya di Gang Kembang Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi â Kota Administrasi Jakarta Selatan, , selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat IV ;
5). ZULATI Binti H. MUHAMMAD ZEN, alamat / tempat tinggalnya di Gang Kembang Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi â Kota Administrasi Jakarta Selatan, , selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat V ;
6). HIDAYATNI Binti H. MUHAMMAD ZEN, alamat / tempat tinggalnya di Gang Kembang Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi â Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat VI ;
7). SITI ZALALIAH Binti H. MUHAMMAD ZEN, sekarang tidak diketahui alamat / tempat tinggalnya, baik di Negara Republik Indonesia maupun di Luar Negera Republik Indonesia, selanjutnya disebut Tergugat VII ;
8). Drs. ABD. RASYID Bin H. MUHAMMAD ZEN, sekarang tidak diketahui alamat / tempat tinggalnya, baik di Negara Republik Indonesia maupun di Luar Negera Republik Indonesia, selanjutnya disebut Tergugat VIII ;
9). FAUZIAH Binti H. MUHAMMAD ZEN, sekarang tidak diketahui alamat / tempat tinggalnya baik di Negara Republik Indonesia maupun di Luar Negera Republik Indonesia, selanjutnya disebut Tergugat IX ;
10). Ahli waris almarhumah SARIMANAH Binti H. MUHAMMAD ZEN, ahli warisnya nama dan tempat tinggalnya, sekarang tidak diketahui, baik di Negara Republik Indonesia maupun di Luar Negera Republik Indonesia, selanjutnya disebut Tergugat X ;
11). Ahli waris almarhum A FARUQ Bin H. MUHAMMAD ZEN, ahli warisnya nama dan tempat tinggalnya, sekarang tidak diketahui, baik di Negara Republik Indonesia maupun di Luar Negera Republik Indonesia, selanjutnya disebut Tergugat XI ;
12) PARMIYATI, Toko Klontong, alamat di Gang Kembang Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi â Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat XII ;
13) ROHIMIN, Kontrak kamar, alamat di Gang Kembang Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi â Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat XIII ;
14). DANISTRI, Toko Klontong, alamat di Gang Kembang Jalan Guru Mugeni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi â Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat XIV ;
15). P.MULYONO, Jualan Gule,alamat di Gang Kembang Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi â Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat XV ;
16). KASYONO, Bengkel motor, alamat di Gang Kembang Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi â Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat XVI ;
17). CAHYONO, Penjual kopi, alamat di Gang Kembang Jalan Guru Mugeni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi â Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat XVII ;
18). WAHYUDI, Penjual Tongseng, alamat di Gang Kembang Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi â Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat XVIII ;
19). A B A S, Penjual bubur kacang ijo, alamat di Gang Kembang Jalan Guru 8. Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi â Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat XIX ;
20). ROSIKIN, Toko Klontong, alamat di Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi â Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat XX ;
21). BUDI GUNAWAN, alamat di Jalan Guru Mugeni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi â Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat XXI ;
22). B U Y U N G, Rumah Makan Padang, alamat di Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi â Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat XXII ;
23). SANJAYA, Penjual cap cay,alamat di Gang Kembang Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi â Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat XXIII ;
24). SUKESI, Penjual soto ayam, alamat di Gang Kembang Jalan Guru Mugheni RT. 005 RW. 01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi â Kota Administrasi Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Tergugat XXIV ;
115 — 111
Hodidjah Binti Djumali, sesuai denganasli ;Daftar nama para penghuni/penyewa tanah di Rt.005 Rw.01, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan SetiabudiJakarta Selatan milik Almarhum Haji Nurmaha Bin H.Ilyas, sesuai dengan fotocopy ;Surat Pernyataan H.
merupakansewa bertanya langsung dengan Haji Abdul Muha karena biasanyakalau adat betawi jika menjual tanah, temanteman yang lainmendapatkan bagian dari hasil penjualan ;Bahwa saksi merupakan warga asli di daerah tanah perkara ;Bahwasetahu Haji Zein asalnya orang yang tinggal di Jendral Sudirman ;Bahwa Haji Zein datang ke Kuningan untuk sewa tanah, kirakiradibawah tahun 1970 ;Bahwa saat ini saksi sudah pindah dari Kuningan tahun 1991, sekarangtinggal di Depok ;Bahwa sepengetahuan saksi ketika tanah Haji Nurmaha
Nurmaha ;Bahwa pemilik tanah sebelah kanan milik H. Abas dan sebelah kiri milikH. Zein ;Bahwa saksi tidak pernah menerima kuasa dari H. Zein atas tanahdisebelahnya ;Halaman 27 dari 36 Putusan Perdata Gugatan Nomor 173/Padt.G/2019/PN JKT.SEL2.