Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2022 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 17-05-2023
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 361/Pid.B/2022/PN Tsm
Tanggal 8 Februari 2023 —
Terdakwa:
DARA NURMAULIYANI BINTI NURMAN
4816
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dara Nurmauliyani
    Binti Nurman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN DILAKUKAN OLEH ORANG YANG MENGUASAI BARANG ITU KARENA ADA HUBUNGAN KERJA sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dara Nurmauliyani Binti Nurman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan

    Terdakwa:
    DARA NURMAULIYANI BINTI NURMAN