Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2022 — Putus : 29-11-2022 — Upload : 21-12-2022
Putusan PN JOMBANG Nomor 522/Pid.B/2022/PN Jbg
Tanggal 29 Nopember 2022 — ,M.H
Terdakwa:
IRFAN NURROHMADI bin MUHAMAD SUBARI
5212
    1. Menyatakan Terdakwa IRFAN NURROHMADI bin MUHAMAD SUBARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dakwaan alternative Pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan denda
    ,M.H
    Terdakwa:
    IRFAN NURROHMADI bin MUHAMAD SUBARI