Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2018 — Putus : 20-08-2018 — Upload : 20-11-2019
Putusan PA BATAM Nomor 0074/Pdt.P/2018/PA.Btm
Tanggal 20 Agustus 2018 — Pemohon melawan Termohon
1615
  • Menetapkan 2 ( dua ) orang anak yang bernama Ibnu Qodir Jaelani bin Devit Kustianto, tempat tanggal lahir, batam, 03 Desember 2012 dan Rania Nursheika Al-Zahra binti Devit Kustianto, tempat tanggal lahir, Batam 08 Desember 2015, adalah anak sah dari pernikahan Pemohon I, Devit Kustianto bin Makroni dengan Pemohon II, Kusniawati binti Uju Junaedi, yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2012, di Perumahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam;

    3.

    Surat Keterangan Kelahiran Reg.No.72/BPM/SKK/XII/2015, nama anak: Rania Nursheika AlZahra,tanggal 28 September 2015, yang dikeluarkan oleh Bidan NuritaHartati, telah bermeterai cukup dan cocok dengan aslinya, bukti P.3;Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 161/KB/TU/SKK/III/2018, nama anak lbnu Qodir Jaelani, tanggal 04 Maret 2018,yang dikeluarkan oleh Balai Pengobatan Klinik Bunda Kota Batam,telah bermeterai cukup dan cocok dengan aslinya, bukti P.4;Fotokopi Kutipan Akta Nikah, An.
    setahu saksi penyebab Pemohon dengan Pemohon IImenikah secara sirri adalah karena tidak ada biaya dan pihakkeluarga khawatir jika terjadi halhal yang tidak di inginkan; Bahwa sampai sekarang ini tidak ada seorangpun yang komplenterhadap Pemohon dan Pemohon II sebagai pasangan suamiisteri; Bahwa setahu saksi selama ini rumah tangga Pemohon danPemohon II harmonis; Bahwa selama pernikahan Pemohon dan Pemohon Il telahdikarunial 2 (dua) orang anak yang bernama lbnu Qodir Jaelani,umur 5 tahun, dan Rania Nursheika
    Pasal 103 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonanPemohon dengan Pemohon II sudah sepatutnya untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena anak yang bernama lbnu QodirJaelani, lahir di Batam tanggal 03 Desember 2012, dan Rania Nursheika AlZahra, lahir di Batam tanggal 08 Desember 2015, telah dinyatakan sebagaianak sah Pemohon dengan Pemohon II, maka sesuai ketentuan Pasal 55ayat (3) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 jo.