Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2015 — Putus : 25-02-2015 — Upload : 03-04-2015
Putusan PN SENGKANG Nomor 272/Pid.Sus/2014/PN Skg
Tanggal 25 Februari 2015 — NUSVITASARI binti AMBO SAKKA
163
  • Menyatakan Terdakwa Nusvitasari binti Ambo Sakka, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap anak;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 5 (lima) hari dan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
    NUSVITASARI binti AMBO SAKKA