Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 22-06-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 153/Pid.Sus/2023/PN Sda
Tanggal 6 Juni 2023 — Penuntut Umum:
GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa:
ANDIKA RIZKI PRATAMA BIN AGUS
271
  • total berat kotor 6.52 (enam koma lima dua) gram yang masing-masing memiliki berat kotor antaralain : klip I 0,50 gram, klip II 0,58 gram, klip III 0,80 gram, klip IV 0,68 gram, klip V 1,40 gram, klip VI 2,56 gram, sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik : dikembalikan berat netto + 0,270 gram, + 0,091 gram, + 0,203 gram, + 0,922 gram, + 0,809 gram ;
  • 1 (satu) bungkus obat nyamkuk