Ditemukan 3 data
Terdakwa:
ALWI WARDANA Anak dari NYENTENG alm
96 — 45
MENGADILI
1. Menyatakan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Alwi Wardana Anak Dari Nyenteng Alm tidak dapat diterima;
2. Menghentikan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa;
3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan;
4. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Terdakwa:
ALWI WARDANA Anak dari NYENTENG alm
98 — 65
MENGADILI:
- Menyatakan anak ALWI WARDANA Anak dari NYENTENG (Alm) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Samarinda dan Pelatihan Kerja selama 4 (empat) bulan di Dinas Sosial
Menyatakan Anak Anak dari NYENTENG terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama samamelakukan perbuatan tipu muslihat, serangkaian kebohongan ataumembujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya ataudengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (2) jo Pasal 76D UndangUndang RI Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RINomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor23
Menjatuhkan pidana terhadap Anak Anak dari NYENTENG berupa pidanapenjara selama 2 (dua) Tahun di LPKA Samarinda dengan dikurangi selamaAnak berada dalam tahanan dengan perintah Anak tetap ditahan, DanLatihan Kerja selama 4 (empat) bulan di Dinas Sosial Kab. Kutai Barat;3.
ERLANDO JULIMAR, S.H.
Terdakwa:
LUKAS DADI anak dari SINTI
39 — 23
Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa Bersamasama dengan saksi anak dari NYENTENG(alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr. (Daftar Pencarian Orang)Halaman 5 dari 24 Putusan Nomor xxx/Pid.Sus/xxxx/PN Sdwpada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekira jam 22.00 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun dua ribu sembilanbelas, bertempat di rumah nenek saksi yang berada di Kamp. Sempatn RT.003Kec. Damai Kab.