Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2015 — Putus : 18-08-2015 — Upload : 21-09-2015
Putusan PN AMLAPURA Nomor 38/Pid.SUS/ 2015/PN.Amp.
Tanggal 18 Agustus 2015 — - I WAYAN KERTA Alias GOLO
8529
  • NYONGET ;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand warna hitam tanpa nomor polisi; - 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam model 105 type RM-908;- 1 (satu) potong baju sweater lengan panjang warna hitam kombinasi merah;Dikembalikan kepada terdakwa I WAYAN KERTA Als.
    NYONGET pulang ke rumah masingmasing. Terdakwabersama dengan saksi IKADEK YADNYA Als. BUNCIS dan saksi IKOMANG JULIARTAAls. MADIT Als. NYONGET melakukan penebangan kayu di dalam kawasan hutan tersebuttanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ;Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli I DEWA MADE SUDANA YASA, SP.
    NYONGET Als.
    NYONGET Als. MADIT tersebut berasaldari hutan lindung Linjong Br. Pemuteran, Desa Pempatan, Kec.
    NYONGET keluar dan meninggalkan truk tersebut lalumelarikan diri.