Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 16-11-2021
Putusan PN RUTENG Nomor 32/Pid.Sus/2021/PN Rtg
Tanggal 23 September 2021 — Terdakwa: LEONARDUS RIFIANUS TEREN alias RIFAN
12232
  • atau melawan Hukum Tanpa Hak Atau Melawan Hukum MenawarkanHalaman 3 dari 32 Putusan Nomor 32/Pid.Sus/2021/PN RtgUntuk Dijual , Menjual , membeli , Menerima , Menjadi Perantara DalamJual Beli , Menukar , Atau Menyerahkan Narkotika Golongan sebagaimana Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri KesehatanNo.4 Tahun 2021 Tentang Narkotika, perobuatan mana dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut:Berawal pada Hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sekitar pukul 13.30Wita saksi SYAHRI RAMADHAN dan saksi NYONGEN
    TITAWANO ( anggotaSatnarkoba Polres Manggarai ) mendapat informasi dari masyarakat bahwaterdakwa akan menerima paketan di J & T yang berlokasi di Pasar Puni yangberalamat di Kelurahan Puni Kelurahan Pau Kecamatan Langke rembongKabupaten Manggarai yaitu berupa 1 ( satu ) paket plastik yang berisiNarkotika dengan jenis Tembakau Gorilla .Setelah mendengar informasi tersebut , saksi SYAHRI RAMADHANdan saksi NYONGEN TITAWANO kemudian menuju ke lokasi , setibanya dilokasi saksi SYAHRI RAMADHAN dan saksi
    NYONGEN TITAWANO melihatterdakwa datang sendiri ke Kantor J & T mengendarai 1 ( satu ) unit HondaVario warna merah Nopol : EB2325PA milik saksi IGSQDORUS JEMARI lalumasuk ke dalam Kantor J & T untuk mengambil paketan tersebut.Melihat terdakwa keluar dari dalam Kantor J & T selanjutnya saksiSYAHRI RAMADHAN dan saksi NYONGEN TITAWANO ~ melakukanpenangkapan dan interogasi terhadap terdakwa dan didapat dari tanganterdakwa berupa paketan kecil dengan nomor resi JD011749588 an MelanNita.Dari hasil interogasi
    NYONGEN TITAWANO melihatterdakwa datang sendiri ke Kantor J & T mengendarai 1 ( satu ) unit HondaVario warna merah Nopol : EB2325PA milik saksi IEKQDORUS JEMARI lalumasuk ke dalam Kantor J & T untuk mengambil paketan tersebut.Melihat terdakwa keluar dari dalam Kantor J & T selanjutnya saksiSYAHRI RAMADHAN dan saksi NYONGEN TITAWANO ~ melakukanpenangkapan dan interogasi terhadap terdakwa dan didapat dari tanganterdakwa berupa paketan kecil dengan nomor resi JD011749588 an MelanNita.Dari hasil interogasi
    TITAWANO mendapatinformasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan menerima paketan di J &T yang berlokasi di Pasar Puni yang beralamat di Kelurahan PuniKelurahan Pau Kecamatan Langke rembong Kabupaten Manggarai;Bahwa saksi SYAHRI RAMADHAN dan saksi NYONGEN TITAWANOkemudian menuju ke lokasi , setibanya di lokasi saksi SYAHRIRAMADHAN dan saksi NYONGEN TITAWANO melihat terdakwa datangsendiri ke Kantor J & T mengendarai 1 ( satu ) unit Honda Vario warnamerah Nopol : EB2325PA milik saksi ISODORUS JEMARI
Register : 15-05-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 585/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 4 Juli 2019 — Penuntut Umum:
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa:
WILLIAM WILSON WUNER als WILLIAM
2210
  • Festival Ancol Kel AncolKec Pademangan Jakarta Utara, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanpa hakmelawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan NarkotikaGolongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2019 sekitar jam 03.00 WibTerdakwa datang langsung menuju ke rumah saksi Nyongen
    Dewi Sartika Gg Budi Rw 05 Kel Cawang Kec Kramat JatiJakarta Timur, dekat tempat tinggal Terdakwa kemudian Terdakwa langsungtransaksi dengan membeli 1 (Satu) paket sabu dengan harga Rp. 200.000,(duaratus ribu rupiah) kepada saksi Nyongen als Om Yong (DPO), setelah Terdakwamendapaykan paketan sabu tersebut, paketan tersebut Terdakwa simpan didalamdompet Terdakwa dan dompet tersebut disimpan dikantong celana belakangsebelah kanan Terdakwa gunakan ; Kemudian pada hari yang sama sekitar jam 17.00 Wib
    Dewi Sartika Gg Budi Rw 05 Kel Cawang Kec Kramat JatiJakarta Timur, dekat tempat tinggal Terdakwa kemudian Terdakwa langsungtransaksi dengan membeli 1 (Satu) paket sabu dengan harga Rp. 200.000,(duaratus ribu rupiah) kepada saksi Nyongen als Om Yong (DPO), setelah Terdakwamendapaykan paketan sabu tersebut, paketan tersebut Terdakwa simpan didalamdompet Terdakwa dan dompet tersebut disimpan dikantong celana belakangsebelah kanan Terdakwa gunakan ;Hal 4 Put No.585/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.UtrKemudian pada
Register : 07-09-2023 — Putus : 11-12-2023 — Upload : 03-01-2024
Putusan PN AMBON Nomor 273/Pid.Sus/2023/PN Amb
Tanggal 11 Desember 2023 — Penuntut Umum:
1.SELVIA. G.A.HATTU, SH,MH
2.AHMAD LATUPONO,S.H.M.H
3.HUBERTUS TANATE, S.H,M.H
Terdakwa:
JIFTY JULIANTO PATTINAMA
3214
  • Mengadili :

    1. Menyatakan Terdakwa Jifti Julianto Pattinama alias Jif alias Nyongen yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Melakukan Pemufakatan Jahat Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, dengan pidana