Ditemukan 7 data
66 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
DWIE WARNA KARYA lawan NYONYON B.T
NYONYON B.T.
Tergugat:
PT. DWIE WARNA KARYA
65 — 20
Penggugat:
NYONYON B.T.
Tergugat:
PT. DWIE WARNA KARYA
Terdakwa:
FRAN bin NYONYON
39 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Fran bin Nyonyon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Merusak barang sebagaimana dakwaan Kesatu dan tindak pidana Tanpa hak mempergunakan senjata tajam sebagaimana dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
,M.H
Terdakwa:
FRAN bin NYONYON
4 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (NYONYON BIN BEDUL) dengan Pemohon II (LIMO BINTI SENI) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2004 di Longkali;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 720.000,00
43 — 5
TBSM mengalami kerugian sebesar Rp.195.724.000, (seratus sembilan puluh lima tujuh ratus dua puluh empat riburupiah);Saksi NIKOLAUS NYONYON :Bahwa pada bulan Agustus 2013 di Jalan Perintis Gg. Mitra No. 10 Kel. BunutKecamatan Kapuas telah terjadi penggelapan uang hasil penjualan Tandan Buah Segar(TBS) kelapa sawit PT. TBSM yang dilakukan oleh terdakwa;Bahwa terdakwa adalah karyawan PT.
memiliki barang sesuatu yang seluruhnyaatau sebagian adalah kepunyaan orang lain telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;Unsur 3. penguasaan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan pekerjaan atau karenapencarian atau karena mendapat upah untuk ituMenimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, jadi cukup apabila salah satu elemen/anasir unsur telah terbukti oleh perbuatan terdakwa, maka unsur inipun telah terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi RUDI RAHMANTO, saksiNIKOLAUS NYONYON
31 — 5
NYONYON (DPO) sebanyak 2 (dua) kali;e Srd.
111 — 19
OREK MASYARAKAT (tanda tangan)12.EGAI MASYARAKAT (tanda tangan)13.NYONYON MASYARAKAT (tanda tangan)14.KADER MASYARAKAT (tanda tangan)15.ALIS MASYARAKAT (tanda tangan)Sei Hanyo, 01 April 2009, tanda tangan CUMBI H. UAN Cap Stempel KecamatanKapuas Hulu, Damang Kepala Adat. (Fotocopy surat dilamplrkan). Foto kerusakan seperti dilampirkan aslinya.18. SURAT KETUA MANTIR ADAT, Sei Hanyo 2 April 2009, sebagai berikut: Ketua Mantir Adat, Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu.
NYONYON (dtt)8. Tahau Bundung (ditt)9. EGAI.M (dtt)10. Nango Lihi (dtt)Damang Kepala Adat Kecamtan Kapuas Hulu dtt. CUMBI H. UAN, cap stempelKecamatan Kapuas Hulu, DAMANG KEPALA ADAT, KABUPATEN KAPUAS(fotocopy dilampirkan).24. SIDANG ADAT KECAMATAN KAPUAS HULU, TANGGAL 27 MEI 20091.