Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-03-2024 — Putus : 07-05-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN NUNUKAN Nomor 127/Pid.Sus/2024/PN Nnk
Tanggal 7 Mei 2024 —
Terdakwa:
ALBOP Als MUYUNG Bin OBBON (Alm)
215
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ALBOP Alias MUYUNG Bin OBBON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah

      Terdakwa:
      ALBOP Als MUYUNG Bin OBBON (Alm)