Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ALBOP Als MUYUNG Bin OBBON (Alm)
21 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ALBOP Alias MUYUNG Bin OBBON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah
Terdakwa:
ALBOP Als MUYUNG Bin OBBON (Alm)