Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2011 — Putus : 28-10-2011 — Upload : 11-12-2012
Putusan PT PALU Nomor 72/PID/2011/PT.PALU
Tanggal 28 Oktober 2011 — JONI ALMINUS MBATONO
8728
  • Tahun 2008 dan tahun 2009 terdakwa JohniAlminus Mbatono/bendahara ADD Korompeli bersama saksi Obertinus Masu (tersangkadalam berkas lain) menerima pencairan anggaran ADD Desa Korompeli TA. 2008sejumlah Rp. 44.805.626, dan tahun 2009 menerima anggaran ADD Desa Korompelitahun 2009 sejumlah Rp. 48.561.284, di BPD Bungku. Seluruh anggaran BPD/KKorompeli TA. 2006 dan BPD/K Korompeli TA. 2007 pengeluarannya dikelolah saksiObertinus Masu bersama Sdr.
    No.72/PID/2011/PT.PaluMasu untuk membiayai mata kegiatan yang dianggarkan BPD/K Desa Korompeli tahun2006 dan BPD/K Desa Korompeli tahun 2007 serta dari sejumlah Rp. 44.805.626, danaADD Korompeli tahun 2008 dan sejumlah Rp. 48.561.284, dana ADD Desa Korompelitahun 2009 sejumlah Rp. 8.193.480, tidak disalurkan saksi Obertinus Masu bersamasama terdakwa Johni Alminus Mbatono untuk membiayai mata kegiatan yangdianggarkan ADD Desa Korompeli tahun 2008 dan ADD Desa Korompeli tahun 2009.Dengan demikian sejumlah
    Rp.8.579.480, dipergunakan saksi Obertinus Masu danterdakwa Johni Alminus Mbatono untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnyabukan untuk membiayai mata kegiatan yang semestinya dibiayai dana BPD/K DesaKorompeli TA. 2006, BPD/K Desa Korompeli TA. 2007, dana ADD Desa Korompelitahun 2008 dan dana ADD Desa Korompeli tahun 2009 ;Adapun sejumlah Rp.8.579.480, anggaran tersebut tidak disalurkan terdakwaJohni Alminus Mbatono bersamasama saksi Obertinus Masu (terdakwa dalam berkaslain) untuk membiayai
Register : 07-03-2011 — Putus : 04-08-2011 — Upload : 19-09-2011
Putusan PN POSO Nomor 91/PID.SUS/2011/PN.PSO
Tanggal 4 Agustus 2011 —
12829
  • Tahun 2008 dan tahun 2009 terdakwa Johni AlminusMbatono/bendahara ADD Korompeli bersama saksi Obertinus Masu(tersangka dalam berkas lain) menerima pencairan anggaran ADDDesa Korompeli TA. 2008 sejumlah Rp. 44.805.626, dan tahun2009 menerima anggaran ADD Desa Korompeli tahun 2009 sejumlahRp. 48.561.284, di BPD Bungku. Seluruh anggaran BPD/KKorompeli TA. 2006 dan BPD/K Korompeli TA. 2007 pengeluarannyadikelolah saksi Obertinus Masu bersama Sdr.
    Bastian Tobogu dandana ADD Desa Korompeli tahun 2008 dan dana ADD Desa Korompelitahun 2009 pengeluarannya~ dikelolah saksi Obertinus Masubersama terdakwa Johni Alminus Mbatono.
    Dari sejumlah Rp.7.500.000, dana BPD/K Korompeli TA. 2006 dan sejumlah Rp.8.000.000, dana BPD/K Desa Korompeli TA. 2007 sejumlah Rp.386.000, tidak salurkan saksi Obertinus Masu untuk membiayaimata kegiatan yang dianggarkan BPD/K Desa Korompeli tahun 2006dan BPD/K Desa Korompeli tahun 2007 serta dari sejumlah Rp.44.805.626, dana ADD Korompeli tahun 2008 dan sejumlah Rp.48.561.284, dana ADD Desa Korompeli tahun 2009 sejumlah Rp.8.193.480, tidak disalurkan saksi Obertinus Masu bersama samaterdakwa Johni
    Dengan demikian sejumlah Rp.8.579.480,dipergunakan saksi Obertinus Masu dan terdakwa Johni AlminusMbatono untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnyabukan untuk membiayai mata kegiatan yang semestinya dibiayaidana BPD/K Desa Korompeli TA. 2006, BPD/K Desa Korompeli TA.2007, dana ADD Desa Korompeli tahun 2008 dan dana ADD DesaKorompeli tahun 2009 ;Adapun sejumlah Rp.8.579.480, anggaran tersebut tidakdisalurkan terdakwa Johni Alminus Mbatono bersamasama saksiObertinus Masu (terdakwa dalam berkas
Register : 07-06-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan PN PARE PARE Nomor 46/Pdt.P/2023/PN Pre
Tanggal 15 Juni 2023 — Pemohon:
Soleman
187
  • M E N E T A P K A N

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan pemohon Soleman sebagai wali dari anak laki-laki yang bernama Egi Niko Satrio Omega yang lahir di Polewali, pada tanggal 6 Juli 2005, anak dari pasangan suami isteri Obertinus dengan Yustina Sangin Loan T, sesuai dengan kutipan akta kelahiran No. 7602.AL.2010.020408, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan