Ditemukan 10 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2011 — Putus : 14-03-2011 — Upload : 16-11-2011
Putusan PT PALU Nomor 22/PID/2011/PT.PALU
Tanggal 14 Maret 2011 — OBERTIUS MASU
6415
  • Menyatakan Terdakwa bernama : OBERTIUS MASU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana
    OBERTIUS MASU
    Put. 22/PID/2011/PT.PALUNo.Reg.Perk. : PDM04/K.Dale/11/2009 tanggal 1 Oktober2010 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : DAKWAANBahwa terdakwa OBERTIUS MASU bersama sama saksi JOHNIALMINUS MBATONO (terdakwa dalam berkas perkara lain) padahari dan tanggal sudah tidak diketahui lagi dengan pastiantara bulan Januari 2006 hingga bulan Desember 2009 ataupada waktu waktu lain tahun 2006 hingga 2009 bertempat diDesa Korompeli, Kec. Lembo, Kab.
    Tahun 2008 dan tahun 2009 saksiJohni Alminus Mbatono/ bendahara ADD Korompeli (tersangkadalam iberkas lain) bersama tersangka Obertius Masumenerima pencairan anggaran ADD Desa Korompeli tahun 2008sejumlah Rp. 44.805.626, dan tahun 2009 menerima anggaranDesa Korompeli tahun 2009 sejumlah Rp. 48.561.284, di BPDBungku. Seluruh anggaran BPD/K Korompeli TA.2006 dan BPD/KKorompeli TA.2007 pengeluarannya dikelolah tersangkaHal. 5 dari 13 hal.
    Obertius Masu selaku Kepala DesaKorompeli melalui Sdr. Johni Mbatono selaku bendaharaADD Desa Korompeli), karena saat itu biaya angkut hanyaRp. 100, perbiji, dengan demikian dana sejumlah Rp.Hal. 9 dari 13 hal.
    berupa 1 (satu) lembar nota pengambilan barang menggunakananggaran ADD oleh tersangka Obertius Masu di TokoAdhy Putra tertanggal 17 Desember 2008; 1 (satu) lembar kartu piutang pengambilan barangmenggunakan anggaran ADD oleh tersangka Obertius Masudi Toko Adhy Putra;1 (satu) rangkap laporan pertanggungjawaban RealisasiDana pembangunan Desa/Kelurahan Desa Korompeli TA. 1 (satu) rangkap laporan pertanggungjawaban RealisasiDana pembangunan Desa/Kelurahan desa Korompeli TA. 1 (satu) rangkap laporan
    Put. 22/PID/2011/PT.PALUMenghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan; Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota; 1 (satu) lembar nota pengambilan barang menggunakananggaran ADD oleh tersangka Obertius Masu di TokoAdhy Putra tertanggal 17 Desember 2008; 1 (satu) lembar kartu piutang pengambilan barangmenggunakan ADD oleh terdakwa Obertius Masu di
Register : 27-04-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN TENGGARONG Nomor 226/Pid.B/2021/PN Trg
Tanggal 21 Juni 2021 — BADI OBERTIUS Bin ABD WAHAB
5614
  • Nama lengkap : Badi Obertius Bin Abd Wahab2. Tempat lahir : Palopo3. Umur/Tanggal lahir : 44 tahun/8 Mei 19774. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Perumahan Bumi Pemedas RT 10 Kel. Teluk Pemedas Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8.
    yang pada pokoknya Terdakwa menyesal atas perbuatan pidana yang ia lakukan dan ia berjanji tidak akan mengulanginya kembali;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tunttutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Bahwa ia terdakwa BADI OBERTIUS
    Unsur barang siapaMenimbang, bahwa unsur barang siapa adalah menunjuk kepada pelaku tindak pidana sebagai manusia yang merupakan subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang yang bernama Badi Obertius Bin Abd Wahab dengan identitas lengkap sebagaimana tersebut di atas, yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam persidangan, yang
    Bin Abd Wahab maka Majelis Hakim berkeyakinan yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah Terdakwa Badi Obertius Bin Abd Wahab;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur barang siapa telah terpenuhi; Ad.2.
    Menyatakan terdakwa Badi Obertius Bin Abd Wahab, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    BADI OBERTIUS Bin ABD WAHAB
    Nama lengkap : Badi Obertius Bin Abd Wahab. Tempat lahir : Palopo. Umur/Tanggal lahir : 44 tahun/8 Mei 1977. Jenis kelamin > Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Perumahan Bumi Pemedas RI 10 Kel. 1Pemedas Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara. Agama > Islam. Pekerjaan : SecurityTerdakwa ditangkap pada tanggal 17 Februari 2021 berdasarkanperintah penangkapan Nomor : SP.Kap/05/II/2021/Reskrim tanggal 17 Februari 2(Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:.
    mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoTerdakwa menyesal atas perbuatan pidana yang ia lakukan dan ia berjanjiakan mengulanginya kembali;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohiTerdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tunttutannya;Setelan mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tangg:Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PentUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa BADI OBERTIUS
    Unsur barang siapaMenimbang, bahwa unsur barang siapa adalah menunjuk kepada pitindak pidana sebagai manusia yang merupakan subyek hukum yang mempunyedan kewajiban serta cakap dan mampu untuk mempertanggungjawaperouatannya di hadapan hukum;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadaseorang yang bernama Badi Obertius Bin Abd Wahab dengan identitas lensebagaimana tersebut di atas, yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terd:dalam persidangan, yang menurut pengamatan Majelis Hakim
    maka Majelis Hakim berkeyalyang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah Terdakwa Obertius Bin Abd Wahab;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hberpendapat unsur barang siapa telah terpenuhi;Ad.2.
    Menyatakan terdakwa Badi Obertius Bin Abd Wahab, tersebut diatas tersecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiaysebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana peselama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan;5.
Register : 27-04-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 05-05-2024
Putusan PN TENGGARONG Nomor 226/Pid.B/2021/PN Trg
Tanggal 21 Juni 2021 —
Terdakwa:
BADI OBERTIUS Bin ABD WAHAB
128
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Badi Obertius Bin Abd Wahab, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan


    Terdakwa:
    BADI OBERTIUS Bin ABD WAHAB
Putus : 12-02-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1934 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 12 Februari 2013 — Joni Alminus Mbatono ;
3935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengandemikian sejumlah Rp.8.579.480, dipergunakan saksi Obertius Masu danTerdakwa Joni Alminus Mbatono untuk kepentingan pribadi atau kepentingan2lainnya bukan untuk membiayai mata kegiatan yang semestinya dibiayai danaBPD/K Desa Korompeli TA. 2006, BPD/K Desa Korompeli TA. 2007, dana ADDDesa Korompeli tahun 2008 dan dana ADD Desa Korompeli tahun 2009 ;Adapun sejumlah Rp.8.579.480, anggaran tersebut tidak disalurkanTerdakwa Joni Alminus Mbatono bersamasama saksi Obertius Masu(Terdakwa dalam berkas
    Obertius Masu selakuKepala Desa Korompeli melalui Sdr.
    Obertius Masu di Toko Adhy Putra tertanggal17 Desember 2008 ;e 1 (satu) lembar kartu piutang pengambilan barang menggunakananggaran ADD oleh Lk.
    Obertius Masu di Toko Adhy Putra tertanggal17 Desember 2008 ;1 (satu) lembar kartu piutang pengambilan barang menggunakananggaran ADD oleh Lk.
    Obertius Masu di Toko Adhy Putratertanggal 17 Desember 2008 ;e 1 (satu) lembar kartu = piutang pengambilan barangmenggunakan anggaran ADD oleh Lk.
Register : 06-11-2014 — Putus : 30-12-2014 — Upload : 21-01-2015
Putusan PTA BANDUNG Nomor 229/Pdt.G/2014/PTA.Bdg
Tanggal 30 Desember 2014 — PEMBANDING VS TERBANDING
5515
  • oleh saksi Batmos Parion Tungkawana padahal pada kenyataannya saksi Batmos Parion Tungkawana hanya menerima uang sebesar Rp. 215.000, (duaratus lima belas ribu rupiah) ;tab rtlchfcs1 af0 ItrchfcsO lang1033langfe1033langnp1033insrsid7613par listtextpardplainltrpar s31 rtlchfcs1 af0 ItrchfcsO f39insrsid1 1473430 hichaf39dbchafOlochf39 tab rtlchfcs1 af0 ltrchfcsO lang1033langfe1033langnp1033insrsid1 1473430Bahwa, benar dalam pengeloaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut seluruhnyadikelola oleh Obertius
    ada penyalahgunaan dana ADD tersebut serta telah dibuatkan rtlchfcs1af0 ItrchfcsO lang1033langfe1033langnp1033insrsid3748401 laporan pe rtlchfcs1 af0 ItrchfcsO lang1033langfe1033langnp1033insrsid1 1473430rtanggungjawaban ;tab rtlchfcs1 af0 ItrchfcsO lang1033langfe1033langnp1033insrsid3748401par listtextpardplainltrpar s31 rtlchfcs1 af0 ItrchfcsO f39insrsid1 1473430 hichaf39dbchafOlochf39 tab rtlchfcs1 af0 ltrchfcsO lang1033langfe1033langnp1033insrsid1 1473430Bahwa, benar terdakwa bersama saksi Obertius
    masu selaku kepala desa selalu mengambil barangbarang bangunan yang akan digunakanuntuk pembangunan balai desa di toko Adhy Putra milik saksi Ardiansyah yang mana tokotersebut menyediakan/menjual alatalat bangunan, dimana bahan bangunan tersebut diambil terlebih dahulu rtlchfcs1 af0 ltrchfcsO lang1035langfe1025langnp1035langfenp1025insrsid10969026 oleh saksi Obertius Masu sebagai kepala desa rtlchfcs1afO ItrchfcsO lang1035langfe1025langnp1035langfenp1025insrsid68 18515nanti akan dibayarkan atau
    Masu sebagai kepala desa korompeli dan terdakwa tidak pernah menerima honor apapun dalam pengelolaan dana tersebut dan yang diuntungkan dalampengelolaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) ta rtlchfcs1 af0 ItrchfcsO lang1035langfe1025langnp1035langfenp1025insrsid6768359 h rtlchfcs1 af0 ItrchfcsOlang1035langfe1025langnp1035langfenp1025insrsid14898981 un anggaran 2008 dan2009 adalah saksi Obertius Masu sebagai kepala desa koromprli ;tabpar pard ltrpars23q1 qkO1i0ri0s1360sImult1widctlpartlhy phtx720tqrtlhy
    juta lima ratus ribu rupiah) dimana kwitansi tersebut juga telahditandatangani oleh terdakwa sebagai bendahara Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2009 danSaksi Obertius Masu sebagai kepala desa korompeli, dan nyatanya saksi Oskar Mbatono barumenerima uang tersebut sebesar Rp. 2.700.000, (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) namunyang dimasukkan dalam laporan pertanggung jawaban dana Alokasi Dana Desa (ADD)tahun 2009 adalah kwitansi yang tercantum nominal sebesar Rp. 4.500.000, (empat juta limaratus ribu
Register : 24-06-2014 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 21-01-2015
Putusan PA JOMBANG Nomor 1468/Pdt.G/2014/PA.Jbg.
Tanggal 19 Nopember 2014 —
141
  • oleh saksi Batmos Parion Tungkawana padahal pada kenyataannya saksi Batmos Parion Tungkawana hanya menerima uang sebesar Rp. 215.000, (duaratus lima belas ribu rupiah) ;tab rtlchfcs1 af0 ItrchfcsO lang1033langfe1033langnp1033insrsid7613par listtextpardplainltrpar s31 rtlchfcs1 af0 ItrchfcsO f39insrsid1 1473430 hichaf39dbchafOlochf39 tab rtlchfcs1 af0 ltrchfcsO lang1033langfe1033langnp1033insrsid1 1473430Bahwa, benar dalam pengeloaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut seluruhnyadikelola oleh Obertius
    ada penyalahgunaan dana ADD tersebut serta telah dibuatkan rtlchfcs1af0 ItrchfcsO lang1033langfe1033langnp1033insrsid3748401 laporan pe rtlchfcs1 af0 ItrchfcsO lang1033langfe1033langnp1033insrsid1 1473430rtanggungjawaban ;tab rtlchfcs1 af0 ItrchfcsO lang1033langfe1033langnp1033insrsid3748401par listtextpardplainltrpar s31 rtlchfcs1 af0 ItrchfcsO f39insrsid1 1473430 hichaf39dbchafOlochf39 tab rtlchfcs1 af0 ltrchfcsO lang1033langfe1033langnp1033insrsid1 1473430Bahwa, benar terdakwa bersama saksi Obertius
    masu selaku kepala desa selalu mengambil barangbarang bangunan yang akan digunakanuntuk pembangunan balai desa di toko Adhy Putra milik saksi Ardiansyah yang mana tokotersebut menyediakan/menjual alatalat bangunan, dimana bahan bangunan tersebut diambil terlebih dahulu rtlchfcs1 af0 ltrchfcsO lang1035langfe1025langnp1035langfenp1025insrsid10969026 oleh saksi Obertius Masu sebagai kepala desa rtlchfcs1afO ItrchfcsO lang1035langfe1025langnp1035langfenp1025insrsid68 18515nanti akan dibayarkan atau
    Masu sebagai kepala desa korompeli dan terdakwa tidak pernah menerima honor apapun dalam pengelolaan dana tersebut dan yang diuntungkan dalampengelolaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) ta rtlchfcs1 af0 ItrchfcsO lang1035langfe1025langnp1035langfenp1025insrsid6768359 h rtlchfcs1 af0 ItrchfcsOlang1035langfe1025langnp1035langfenp1025insrsid14898981 un anggaran 2008 dan2009 adalah saksi Obertius Masu sebagai kepala desa koromprli ;tabpar pard ltrpars23q1 qkO1i0ri0s1360sImult1widctlpartlhy phtx720tqrtlhy
    juta lima ratus ribu rupiah) dimana kwitansi tersebut juga telahditandatangani oleh terdakwa sebagai bendahara Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2009 danSaksi Obertius Masu sebagai kepala desa korompeli, dan nyatanya saksi Oskar Mbatono barumenerima uang tersebut sebesar Rp. 2.700.000, (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) namunyang dimasukkan dalam laporan pertanggung jawaban dana Alokasi Dana Desa (ADD)tahun 2009 adalah kwitansi yang tercantum nominal sebesar Rp. 4.500.000, (empat juta limaratus ribu
Register : 02-04-2014 — Putus : 26-05-2014 — Upload : 21-01-2015
Putusan PA RUTENG Nomor 41/Pdt.P/2014/PA.Rtg
Tanggal 26 Mei 2014 — Pemohon I dan Pemohon II
407
  • oleh saksi Batmos Parion Tungkawana padahal pada kenyataannya saksi Batmos Parion Tungkawana hanya menerima uang sebesar Rp. 215.000, (duaratus lima belas ribu rupiah) ;tab rtlchfcs1 af0 ItrchfcsO lang1033langfe1033langnp1033insrsid7613par listtextpardplainltrpar s31 rtlchfcs1 af0 ItrchfcsO f39insrsid1 1473430 hichaf39dbchafOlochf39 tab rtlchfcs1 af0 ltrchfcsO lang1033langfe1033langnp1033insrsid1 1473430Bahwa, benar dalam pengeloaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut seluruhnyadikelola oleh Obertius
    ada penyalahgunaan dana ADD tersebut serta telah dibuatkan rtlchfcs1af0 ItrchfcsO lang1033langfe1033langnp1033insrsid3748401 laporan pe rtlchfcs1 af0 ItrchfcsO lang1033langfe1033langnp1033insrsid1 1473430rtanggungjawaban ;tab rtlchfcs1 af0 ItrchfcsO lang1033langfe1033langnp1033insrsid3748401par listtextpardplainltrpar s31 rtlchfcs1 af0 ItrchfcsO f39insrsid1 1473430 hichaf39dbchafOlochf39 tab rtlchfcs1 af0 ltrchfcsO lang1033langfe1033langnp1033insrsid1 1473430Bahwa, benar terdakwa bersama saksi Obertius
    masu selaku kepala desa selalu mengambil barangbarang bangunan yang akan digunakanuntuk pembangunan balai desa di toko Adhy Putra milik saksi Ardiansyah yang mana tokotersebut menyediakan/menjual alatalat bangunan, dimana bahan bangunan tersebut diambil terlebih dahulu rtlchfcs1 af0 ltrchfcsO lang1035langfe1025langnp1035langfenp1025insrsid10969026 oleh saksi Obertius Masu sebagai kepala desa rtlchfcs1afO ItrchfcsO lang1035langfe1025langnp1035langfenp1025insrsid68 18515nanti akan dibayarkan atau
    Masu sebagai kepala desa korompeli dan terdakwa tidak pernah menerima honor apapun dalam pengelolaan dana tersebut dan yang diuntungkan dalampengelolaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) ta rtlchfcs1 af0 ItrchfcsO lang1035langfe1025langnp1035langfenp1025insrsid6768359 h rtlchfcs1 af0 ItrchfcsOlang1035langfe1025langnp1035langfenp1025insrsid14898981 un anggaran 2008 dan2009 adalah saksi Obertius Masu sebagai kepala desa koromprli ;tabpar pard ltrpars23q1 qkO1i0ri0s1360sImult1widctlpartlhy phtx720tqrtlhy
    juta lima ratus ribu rupiah) dimana kwitansi tersebut juga telahditandatangani oleh terdakwa sebagai bendahara Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2009 danSaksi Obertius Masu sebagai kepala desa korompeli, dan nyatanya saksi Oskar Mbatono barumenerima uang tersebut sebesar Rp. 2.700.000, (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) namunyang dimasukkan dalam laporan pertanggung jawaban dana Alokasi Dana Desa (ADD)tahun 2009 adalah kwitansi yang tercantum nominal sebesar Rp. 4.500.000, (empat juta limaratus ribu
Register : 03-10-2011 — Putus : 28-10-2011 — Upload : 11-12-2012
Putusan PT PALU Nomor 72/PID/2011/PT.PALU
Tanggal 28 Oktober 2011 — JONI ALMINUS MBATONO
8728
  • Obertius Masu di Toko Ady Putra tertanggal 17 Desember 2008 ; * 1 (satu) lembar kartu piutang pengambilan barang menggunakan anggaran ADD oleh Lk.
    Obertius Masu di Toko Adhy Putra ;* 1 (satu) rangkap laporan pertanggung jawaban Realisasi Dana Pembangunan Desa/Kelurahan Desa Korompeli TA. 2006 ;* 1 (satu) rangkap laporan pertanggung jawaban Realisasi Dana Pembangunan Desa/Kelurahan Desa Korompeli TA. 2007 ; * 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggung jawaban Dana ADD Desa Korompeli TA. 2008 ;* 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggung jawaban Dana ADD Desa Korompeli TA. 2009 ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; - Menghukum Terdakwa membayar
    Obertius Masu di Toko Ady Putra tertanggal 17 Desember 2008 ;1 (satu) lembar kartu piutang pengambilan barang menggunakan anggaranADD oleh Lk.
    Obertius Masu di Toko Adhy Putra ;1 (satu) rangkap laporan pertanggungjawaban Realisasi Dana PembangunanDesa/Kelurahan Desa Korompeli TA. 2006 ;1 (satu) rangkap laporan pertanggungjawaban Realisasi Dana PembangunanDesa/Kelurahan Desa Korompeli TA. 2007 ;1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban Dana ADD Desa KorompeliTA. 2008 ;1 (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban Dana ADD Desa KorompeliTA. 2009 ;Tetap terlampir dalam berkas ;4.
    Obertius Masu di Toko Ady Putra tertanggal 17 Desember 2008 ;* 1 (satu) lembar kartu piutang pengambilan barang menggunakan anggaran ADDoleh Lk. Obertius Masu di Toko Adhy Putra ;* 1 (satu) rangkap laporan pertanggungjawaban Realisasi Dana PembangunanDesa/Kelurahan Desa Korompeli TA. 2006 ;* 1 (satu) rangkap laporan pertanggungjawaban Realisasi Dana PembangunanDesa/Kelurahan Desa Korompeli TA. 2007 ;* (satu) rangkap Laporan Pertanggungjawaban Dana ADD Desa Korompeli TA.2008 ;Hal 9 dari 13 Hal.
    Obertius Masu di Toko Ady Putra tertanggal 17 Desember 2008 ;* (satu) lembar kartu piutang pengambilan barang menggunakan anggaran ADDoleh Lk.
    Obertius Masu di Toko Adhy Putra ;* 1 (satu) rangkap laporan pertanggung jawaban Realisasi Dana PembangunanDesa/Kelurahan Desa Korompeli TA. 2006 ;* 1 (satu) rangkap laporan pertanggung jawaban Realisasi Dana PembangunanDesa/Kelurahan Desa Korompeli TA. 2007 ;* 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggung jawaban Dana ADD Desa KorompeliTA. 2008 ;*1 (satu) rangkap Laporan Pertanggung jawaban Dana ADD Desa KorompeliTA. 2009 ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;e Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara
Register : 07-03-2011 — Putus : 04-08-2011 — Upload : 19-09-2011
Putusan PN POSO Nomor 91/PID.SUS/2011/PN.PSO
Tanggal 4 Agustus 2011 —
12829
  • Obertius Masu di Toko AdyPutra tertanggal 17 Desember 2008 ;e 1 (satu) lembar kartu piutang pengambilan barangmenggunakan anggaran ADD oleh Lk.
    Obertius Masu di Toko AdyPutra tertanggal 17 Desember 2008 ;1 (satu) lembar kartu piutang pengambilan barangmenggunakan anggaran ADD oleh Lk.
    Masu selakukepala desa korompeli sebagai penanggung jawab kegiatanyang setiap pelaksanaan kegiatan saksi Obertius Masuselaku kepala desa meminta kepada terdakwa untukmencairkan dan mengeluarkan dana Alokasi dana Desa (ADD)tahun anggaran 2008 dan 2009 ;Menimbang, bahwa setelah selesai tahun anggaranterdakwa bersama dengan saksi Obertius Masu selaku kepaladesa membuat dan menandatangani laporanpertanggungjawaban yang kemudian diserahkan kepadaInspektorat Kabupaten Morowali melalui Kantor KecamatanLembo
    Obertius Masu di Toko Ady43Putra tertanggal 17 Desember 2008 ;e 1 (satu) lembar kartu piutang pengambilan barangmenggunakan anggaran ADD oleh Lk.
Register : 18-11-2014 — Putus : 15-12-2014 — Upload : 21-01-2015
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2668/Pdt.G/2014/PA.Mr
Tanggal 15 Desember 2014 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
163
  • oleh saksi Batmos Parion Tungkawana padahal pada kenyataannya saksi Batmos Parion Tungkawana hanya menerima uang sebesar Rp. 215.000, (duaratus lima belas ribu rupiah) ;tab rtlchfcs1 af0 ItrchfcsO lang1033langfe1033langnp1033insrsid7613par listtextpardplainItrpar s31 rtlchfcs1 af0 ItrchfcsO f39insrsid1 1473430 hichaf39dbchaf0lochf39 tab rtlchfcs1 af0 ltrchfcsO lang1033langfe1033langnp1033insrsid1 1473430Bahwa, benar dalam pengeloaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut seluruhnyadikelola oleh Obertius
    ada penyalahgunaan dana ADD tersebut serta telah dibuatkan rtlchfcs1afO ItrchfcsO lang1033langfe1033langnp1033insrsid3748401 laporan pe rtlchfcs1 af0 ItrchfcsO lang1033langfe1033langnp1033insrsid1 1473430rtanggungjawaban ;tab rtlchfcs1 af0 ItrchfcsO lang1033langfe1033langnp 1033insrsid3748401par listtextpardplainItrpar s31 rtlchfcs1 af0 ItrchfcsO f39insrsid1 1473430 hichaf39dbchafOlochf39 tab rtlchfcs1 af0 ltrchfcsO lang1033langfe1033langnp1033insrsid1 1473430Bahwa, benar terdakwa bersama saksi Obertius
    masu selaku kepala desa selalu mengambil barangbarang bangunan yang akan digunakanuntuk pembangunan balai desa di toko Adhy Putra milik saksi Ardiansyah yang mana tokotersebut menyediakan/menjual alatalat bangunan, dimana bahan bangunan tersebut diambil terlebih dahulu rtlchfcs1 af0 ItrchfcsO lang1035langfe1025langnp1035langfenp1025insrsid10969026 oleh saksi Obertius Masu sebagai kepala desa rtlchfcs 1af0 ItrchfcsO lang1035langfe1025langnp1035langfenp1025insrsid68 18515nanti akan dibayarkan atau
    Masu sebagai kepala desa korompeli dan terdakwa tidak pernah menerima honor apapun dalam pengelolaan dana tersebut dan yang diuntungkan dalampengelolaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) ta rtlchfcs1 af0 ItrchfcsO lang1035langfe1025langnp1035langfenp1025insrsid6768359 h rtlchfcs1 af0 ItrchfcsOlang1035langfe1025langnp1035langfenp1025insrsid14898981 un anggaran 2008 dan2009 adalah saksi Obertius Masu sebagai kepala desa koromprli ;tabpar pard Itrpars23q1 qkOliOri0s1360sImult1widctlpartlhy phtx720tqrtlhy
    juta lima ratus ribu rupiah) dimana kwitansi tersebut juga telahditandatangani oleh terdakwa sebagai bendahara Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2009 danSaksi Obertius Masu sebagai kepala desa korompeli, dan nyatanya saksi Oskar Mbatono barumenerima uang tersebut sebesar Rp. 2.700.000, (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) namunyang dimasukkan dalam laporan pertanggung jawaban dana Alokasi Dana Desa (ADD)tahun 2009 adalah kwitansi yang tercantum nominal sebesar Rp. 4.500.000, (empat juta limaratus ribu