Ditemukan 1 data
16 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan bahwa Pewaris Kasimar binti Oboih telah meninggal dunia pada tanggal 02 Maret 1983 dan Nurma binti Oboih telah meninggal dunia pada tanggal 13 Juli 2000;
- Menetapkan Yusnimar binti Usup (Anak Perempuan Kandung Pewaris) adalah ahli waris dari almarhumah Kasimar binti Oboih;
- Menetapkan Bakhtiar bin Amir
> (Anak Laki-Laki Kandung Pewaris) adalah ahli waris dari almarhumah dan Nurma binti Oboih;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp266.000,00 (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);