Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 634/Pid.Sus/2016/PN JKT.SEL
Tanggal 22 Agustus 2016 — Obrih Setiawan Alias Obrih
3222
  • MENGADILI:- Menyatakan Terdakwa OBRIH SETIAWAN Alias OBRIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman ; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 ( lima ) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan
    Obrih Setiawan Alias Obrih
    PUTUSANNomor 634/Pid.Sus/2016/PN JKT.SELDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Obrih Setiawan Alias ObrihTempat lahir : JakartaUmur/Tanggal lahir : 47/12 Mei 1969Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kp. Pabuaran Jl. Gotong Royong RT.01/04 Kel. Pabuaran Kec.
    Bogor Jawa Barat.Agama > IslamPekerjaan : SwastaTerdakwa Obrih Setiawan Alias Obrih ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 8 April 2016 sampai dengan tanggal 27 April2016 Terdakwa Obrih Setiawan Alias Obrih ditahan dalam tahananrutan oleh:Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 April2016 sampai dengan tanggal 6 Juni 2016 Terdakwa Obrih SetiawanAlias Obrih ditahan dalam tahanan rutan oleh:Penuntut Umum sejak tanggal 2 Juni 2016 sampai dengan tanggal21 Juni 2016Terdakwa
    Obrih Setiawan Alias Obrih ditahan dalam tahanan rutanoleh:Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Juni 2016 sampai dengantanggal 12 Juli 2016 Terdakwa Obrih Setiawan Alias Obrih ditahandalam tahanan rutan oleh:Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua PengadilanNegeri sejak tanggal 13 Juli 2016 sampai dengan tanggal 10September 2016Terdakwa menghadap sendiri;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:Hal 1 dari hal 11 Putusan Nomor : 634/Pid.Sus/2016/PN.JktSelPenetapan Ketua Pengadilan Negeri
    SETIAWAN ALIAS OBRIH telahterbukti melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan NarkotikaGolongan bukan tanaman "sebagaimana daitur dan diancampidana dalam pasal 112 ayat (1) UURI Nomor : 35 Tahun 2009tentang NArkotika ;Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Pbrih Setiawan AliasObrih dengan pidana penjara selama 6 (enam ) tahun dan 5 ( lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dandenda sebesar Rp.800.000.000 ( delapan ratus juta
    rupiah )subsidair 6 (enam) bulan penjara dengan perintah supayaterdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu ) bungkus berisi 4jempat ) bungkus plastik bening kristal warna putih yang diduganarkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman jenis shabushabu dengan berat netto 1,2487 gram (sisa hasil lab berat netto1,1760 gram )Dirampas untuk dimusnahkan;Menghukum terdakwa Obrih Setiawan Alias Obrih untukmembayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 ( dua ribu rupiah )Telah mendengar permohonan
Register : 13-06-2016 — Putus : 24-08-2016 — Upload : 13-06-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 648/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 24 Agustus 2016 — 1. Nama lengkap : YURIS NAVARIZAL Alias KINOY 2. Tempat lahir : Jakarta 3. Umur/Tanggal lahir : 51 Tahun/30 April 1965 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jl. Rawa Papan Rt.011/006 Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Supir 9. Pendidikan : SMA
269
  • Obrih Setiawan (berkas terpisah) di rumahnya Kp. BuareGotong Royong Rt.001/004 Kec. Gunung Sindur, Kab. Bogor lalu terdmembeli shabu sebanyak 1 (satu) bungkus pelastik bening sehRp.400.000, (empat ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa Yuris Navarizal Alias Kinoy dalam memiliki, menyirrmenguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman, terstidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan/Departemen Kesehatan RIpihnak yang berwenang dan perbuatan terdakwa bertentangan detUndangundang.
    barang bukti Shabu yang disimpan di kantong/saku depan sebelah kiBahwa Terdakwa membeli Shabu dari seorang lakilaki yang dipanggil OBRIH SETIAWAN (berkas terpisah) di daerah Kp. BuaraGotong Royong Rt.001/004 Kec. Gunung Sindur, Kab.
    OBRIH SETIAWAN Als. OBRIH, yang dibacakan keterangannypersidangan pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa benar Terdakwa membeli Shabu berupa 1 (satu) bungkus plbening yang berisi Kristal putin dengan berat brutto 0,26 gram dari spada hari Senin, tanggal 4 April 2016 sekitar jam 17.00 WIB di rusaksi di Kp. Buaran JI. Gotong Royong Rt.001/004 Kec. Gunung SitKab. Bogor;Bahwa Terdakwa membeli Shabu tersebut seharga Rp. 400.000, (e!
    Sesuai dengan fakta yang diperoleh di persidaibahwa benar terdakwa membeli Shabu dari saksi OBRIH SETIA(berkas terpisah) di Kp. Buaran JI. Gotong Royong Rt.001/004Gunung Sindur, Kab. Bogor seharga Rp. 400.000, (empat ratusrupiah) untuk dipakai sendiri dan tidak dilengkapi dengan suratsurattanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Putus : 24-02-2015 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN TANGERANG Nomor 145 / PID.SUS / 2015 / PN.TNG.
Tanggal 24 Februari 2015 — IRFAN SURYANA Als BATAK Bin SIDIK dan CANDRA RAKASIWI Als SELEBEK Bin UTIP HERMAWAN
267
  • Pamulang Kota Tangerang Selatan untuk mengumpulkan /patungan uang yang akan dipergunakan membeli narkotika jenis shabu, uangTerdakwa IRFAN SURYANA Als BATAK sebesar Rp. 650.000, dan uangTerdakwa CANDRA RAKASMI Als SELEBEK sebesar Rp. 650.000, setelahuang terkumpul Terdakwa IRFAN SURYANA Als BATAK pergi menemuisaksi YUDI KURNIAWAN alias GIMAU bin OBRIH (dalam perkara terpisahuntuk melakukan transaksi jual beli Narkotika ; Selanjutnya setelah disepakati tempat untuk transaksi akhirnya pada hariSelasa
    Pol : B3882SEl menemui saksi YUDIKURNIAWAN alias GIMAU bin OBRIH (dalma berkas perkara terpisah) di Jl.Cabe 1 Kel. Pondok Cabe llir Kec.
    Pamulang Kota Tangerang Selatan,kemudian saksi YUDI KURNIAWAN alias GIMAU bin OBRIH (dalam berkasperkara terpisah) langsung mengambil 1 (satu) buah plastik klip berisikanpaket Narkotika jenis shabu dari dalam 1 (satu) buah bungkus rokok filter yangdipegangnya, yang diserahkan kepada Terdakwa IRFAN SURYANA alsBATAK beserta uang sebesar Rp. 1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah)yang saksi YUDI KURNIAWAN Als GIMAU terima secara langsungmenggunakan tangan kanan, disaat itu Terdakwa .
    IRFAN SURYANA alsBATAK meminta sebuah lakban hingga saksi YUDI KURNIAWAN aliasGIMAU bin OBRIH (dalam berkas perkara terpisah) memberikan sebuah potongan lakban warnan kuning ;Selanjutnya Terdakwa IRFAN SURYANA als BATAK meninggalkan tempattransaksi jual beli dengan membawa narkotika jenis shabu untuk menemuisaudara CANDRA RAKASMI yang sedang menunggu di Pangkalan Ojeg Gg.Salak Kel. Pondok Benda Kec.