Ditemukan 6 data
24 — 4
- Dalam Eksepsi
- Mengabulkan Eksepsi Termohon ;
- Menyatakan permohonan Pemohon kabur(obscuurlibel);
- Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Memebebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.355.000,00 (satu juta tiga ratus slima puluh
M. Husni Thamrin
Tergugat:
Fia Yuliana
124 — 58
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel);
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
LUSIAWATI TANUDJAJA ( PELAWAN )
Tergugat:
1.PT. KURNIA MEGAH PERMAI ( TERLAWAN I )
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan Republik Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah DJKN Prop. Jatim Cq KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) SURABAYA ( TERLAWAN II )
3.NJO HENDRY SAPUTRA ( TERLAWAN III )
30 — 13
MENGADILI
DALAM PROVISI:
- Menolak tuntutan Provisi Pelawan;
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan bahwa eksebsi Terlawan-Terlawan beralasan hukum, diterima;
- Menyatakan perlawan Pelawan kabur, obscuur libel;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada
Dini Marina
Tergugat:
PT. Permodalan Nasional Madani PNM ULAMM Kedaton
Turut Tergugat:
Rahma Diyanti,SH.,M.Kn
52 — 19
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI;
- Mengabulkan eksepsi tergugat;
- Menyatakan gugatan penggugat Kabur / tidak jelas (OBSCUUR LIBEL);
DALAM POKOK PERKARA;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvantkelik verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar
Terbanding/Tergugat : Suryadi
74 — 29
strong>Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 231/Pdt.G/2020/PN Plg tanggal 29 April 2021 yang dimohonkan banding tersebut dengan menambah dan merubah sekedar amar Dalam Putusan Eksepsi dan amar putusan angka 2 (dua) Dalam Pokok Perkara, yang amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Menerima Eksepsi dari Terbanding semula Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (Obscuur
DALAM EKSEPSI :
Djoko Sutikno
Tergugat:
1.Djoni Sumarjono
2.PT.Bank MNC International, Tbk. Semarang
Turut Tergugat:
Badan Petanahan Nasional Semarang
206 — 73
MENGADILI
- Menerima eksepsi Turgugat II dan Turut Tergugat;
1. Menyatakan gugatan Penggugat kabur, obscuur libel sehingga dinyatakan tidak dapat diterima;
2.