Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2020 — Putus : 23-06-2020 — Upload : 20-07-2020
Putusan PA Boroko Nomor 24/Pdt.G/2020/PA.Brk
Tanggal 23 Juni 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2112
  • Boroko;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar mutah kepada Termohon berupa 1 (satu) buah cincin emas 23 karat seberat 2 gram;
  • Menghukum Pemohon untuk menyerahkan mutah kepada Termohon sebagaimana diktum angka 4 tersebut di atas sesaat sebelum Pemohon mengikrarkan talaknya terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Boroko;
  • Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah/biaya hadlanah kepada kedua anak Pemohon dan Termohon yang bernama Felisya Octafriani