Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 1724/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Tanggal 3 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
125
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Randi Catur Januar bin Waldi) kepada Penggugat (Dea Octafriyani binti A. Juardi);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);