Ditemukan 2 data
43 — 11
DENNY OCTRIN bin ZAMHARI tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat Tanpa Hak atau melawan hokum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas)
DENNY OCTRIN bin ZAMHARI
13 — 0
DENNY OCTRIN BIN ZAMHARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M.
DENNY OCTRIN BIN ZAMHARI
tersebut dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
DENNY OCTRIN BIN ZAMHARI