Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2023 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 08-03-2023
Putusan PA PANDEGLANG Nomor 177/Pdt.G/2023/PA.Pdlg
Tanggal 8 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
181
  • 1.Mengabulkan gugatan Penggugat;

    2.Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat(Ade Rahman, S.P. bin Murod Maulani) terhadap Penggugat (Oeken Gusti Karina, S.M. binti A. Basith);

    3.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);

Register : 17-06-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 15-07-2020
Putusan PA BATURAJA Nomor 251/Pdt.G/2020/PA.Bta
Tanggal 15 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
135
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Erdi Bin Oeken) terhadap Penggugat (Sumarti Binti Suhadi);
    3. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.266.000,00(dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Register : 10-12-2015 — Putus : 16-03-2016 — Upload : 16-11-2019
Putusan PA TANJUNG PINANG Nomor 0795/Pdt.G/2015/PA.TPI
Tanggal 16 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
71
  • Menetapkan jatuh talak satu khul'i Tergugat (GANJAR FIRMANSYAH Bin OEKEN KENDARSAH) terhadap Penggugat (JULY KARMILA SE Binti H. HAMZAH KATAN) dengan iwadh sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah);
    4.
Register : 12-02-2018 — Putus : 28-08-2018 — Upload : 24-09-2018
Putusan PN LIMBOTO Nomor 24/Pid.Sus/2018/PN Lbo
Tanggal 28 Agustus 2018 — Jaksa Penuntut Umum : Aminullah M. Mentemas, S.H. Terdakwa : Elisabet Biki, A.Md.,Keb.
438422
  • Bahwa selanjutnya pada sekirajam 15.00 Wita saksi MARTEN BIKI pergi kerumah kakaknya yaitu saksi ANDIBIKI dengan maksud untuk memberitahukan mengenai isi pesan inbox facebookyang dikirimkan oleh terdakwa, akan tetapi saksi ANDI BIKI memperlihatkanhasil Screen Shoot yang diunggah oleh terdakwa di wall(dinding) halamfacebook dari terdakwa yang berisi oeken heran depe mama baku gila denganorang pe laki, bamati sampe ba pingsan2 minta kawen dengan orang pe lakitidak beken malu p ngana, Cuman b urus orang