Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2021 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 21-01-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 4/Pdt.P/2021/PN Bkl
Tanggal 20 Januari 2021 — Pemohon:
DENIS FEBRYANTO TANGAHU, Spd.
264
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran yang terbit tanggal 5 Maret 1983, No. 1861/1983 semula tertulis TUTIK UMANUN menjadi TUTIK OEMANUN ;
    3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kotamadya Surabaya membatalkan dan menarik Kutipan Akta Kelahiran yang terbit tanggal 5 Maret 1983, No. 1861/1983 ;
    4. Memerintahkan
    kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan menerbitkan Akta Kelahiran atas nama DENIS FEBRYANTO TANGAHU lahir di Surabaya, pada tanggal 12 Februari 1983, anak kedua, laki-laki dari Ayah FAUZI TANGAHU dan Ibu TUTIK OEMANUN;
  • Menetapkan biaya perkara dalam permohonan ini yang dibebankan kepada Pemohon sebesar Rp. 102.000,- (seratus dua ribu rupiah) ;