Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PA PASIR PANGARAYAN Nomor 654/Pdt.G/2020/PA.Ppg
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
184
    1. MengabulkanPermohonanPemohon;
    2. Memberi izin kepadaPemohon (Dapit Putra bin Jhon Refli) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon(Ofricel Kurniawan binti Darmawan) di depan sidangPengadilan Agama Pasir Pengaraian;
    3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian tertanggal 24 September 2020 yang berbunyi sebagai berikut:
      1. Pemohon
    ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Pemohon wajib membayar Nafkah selama masa iddah berupa uang sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Pemohon wajib membayar nafkah anak Pemohon dan Termohon yang bernama Afifah Khanaya (perempuan) umur 10 tahun dan Azikra (perempuan) umur 7 tahun, berupa hasil perkebunan sawit yang terletak di Kota Lama dngan Pola KPPA pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sumber Rejeki atas nama Dapit Putra dan Ofricel
    Pemohon akan membayar nafkah anak Pemohon dan Termohon yangbernama Anak I (perempuan) umur 10 tahun dan Anak II (perempuan)umur 7 tahun, berupa hasil perkebunan sawit yang terletak di Kota Lamadngan Pola KPPA pada Koperasi Serba Usaha (KSU Sumber Rejeki atasnama Dapit Putra dan Ofricel Kurniawan, dengan ketentuan hasil tersebutdiambil sendiri oleh Termohon dan/atau Pemohon yang selanjutnya akandiserahkan kepada Temohon seluruhnya untuk membiayai kedua anaknyatersebut;4.