Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 47/Pid.Sus/2024/PN Sak
Tanggal 24 April 2024 —
Terdakwa:
ARIS LAIA Als OHESI SHOKI LAIA Als AMA FIKA
1010
    1. Menyatakan TerdakwaAris Laia Als Ohesi Shoki Laia Als Ama Fikatersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tuasebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama14 (empat belas) tahun dan pidana denda

    Terdakwa:
    ARIS LAIA Als OHESI SHOKI LAIA Als AMA FIKA