Ditemukan 2 data
29 — 10
mohonkepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta in casuMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenanmenerima Memori Banding ini dan mohon untuk membatalkan PutusanPengadilan Tata Usaha Negara Samarinda yang dimohonkan bandingtersebut dan selanjutnya dengan mengadili sendiri member ka putusan sebagai berikut: Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara SamarindaNomor 29/G/2016/PTUN.SMD tanggal 8 Pebruari 2017; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI Menerima dan mengabulkan odesi
MARISA GIANTI SH
Terdakwa:
RUMIADI Bin YAKUB
17 — 0
pidana penjara selama 1 (satu) tahun,
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) lembar Nota daftar barang,
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 21 Mei 2018,
- 1 (satu) buah sepeda jenis lipat merk odesi
Tetap terlampir dalam berkas perkara,