Ditemukan 2 data
Terdakwa:
OKCAN HUDA ERVANA Alias CUPANG Bin MULYONO
60 — 6
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa Okcan Huda Ervana alias Cupang bin Mulyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu
sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Okcan Huda Ervana alias Cupang bin Mulyono dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
Terdakwa:
OKCAN HUDA ERVANA Alias CUPANG Bin MULYONO
34 — 3
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Okcan Huda Ervana Bin Mulyono) terhadap Penggugat (Ibet Rismarina Binti Suraji);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah).