Ditemukan 3 data
RINDAYA SITOMPUL, SH
Terdakwa:
1.HENDRIK OKDIMAS SUAN
2.EPON ALJOMRI MISA
34 — 21
Hendrik Okdimas Suan dan Terdakwa II. Epon Aljomri Misa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Hendrik Okdimas Suan dan Terdakwa II.
Penuntut Umum:
RINDAYA SITOMPUL, SH
Terdakwa:
1.HENDRIK OKDIMAS SUAN
2.EPON ALJOMRI MISA
RINDAYA SITOMPUL, SH
Terdakwa:
1.HENDRIK OKDIMAS SUAN
2.EPON ALJOMRI MISA
36 — 20
Hendrik Okdimas Suan dan Terdakwa II. Epon Aljomri Misa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Hendrik Okdimas Suan dan Terdakwa II.
Penuntut Umum:
RINDAYA SITOMPUL, SH
Terdakwa:
1.HENDRIK OKDIMAS SUAN
2.EPON ALJOMRI MISA
ISMAIL
13 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon bernama ISMAIL sebagai wali dari seorang laki-laki bernama YUDA OKDIMAS SUPENO, lahir di Surabaya pada tanggal 11 Oktober 2004, yang merupakan anak dari suami istri yang bernama MAHRUP dan SUGIARTI;
- Menyatakan bahwa Penetapan perwalian ini hanya dipergunakan untuk keperluan menandatangani surat-surat untuk memenuhi persyaratan dalam mengikuti seleksi ujian masuk sebagai calon anggota Tentara Nasional Indonesia