Ditemukan 1 data
I PUTU DEDY WARDANA,SH.
Terdakwa:
I NYOMAN OKERENA
19 — 12
- MenyatakanTerdakwa I Nyoman Okerenatersebut di atasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman keras tradisional dalam wilayah Lombok Barat sebagaimana dalam catatan dakwaan;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesarRp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurunganselama7(tujuh)hari