Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2024 — Putus : 07-03-2024 — Upload : 13-03-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 4/Pid.C/2024/PN Mtr
Tanggal 7 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I PUTU DEDY WARDANA,SH.
Terdakwa:
I NYOMAN OKERENA
1912
    1. MenyatakanTerdakwa I Nyoman Okerenatersebut di atasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman keras tradisional dalam wilayah Lombok Barat sebagaimana dalam catatan dakwaan;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesarRp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurunganselama7(tujuh)hari