Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2023 — Putus : 03-04-2023 — Upload : 04-04-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 37/Pid.C/2023/PN Mtr
Tanggal 3 April 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RUDY HARTONO HARIANDJA
Terdakwa:
I NYOMAN OKERNA
2811
  • membawa minuman beralkohol tradisional jenis tuak;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 2 Jerigenlisi @ 30 Liter minuman tradisional jenis tuak

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • 1 (satu ) Lembar KTP a.n I Nyoman Okerna
      ;

    Dikembalikan kepada pemiliknya I Nyoman Okerna;

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (duaribu lima ratus rupiah);
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    RUDY HARTONO HARIANDJA
    Terdakwa:
    I NYOMAN OKERNA