Ditemukan 1 data
RUDY HARTONO HARIANDJA
Terdakwa:
I NYOMAN OKERNA
28 — 11
membawa minuman beralkohol tradisional jenis tuak;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama7 (tujuh) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 Jerigenlisi @ 30 Liter minuman tradisional jenis tuak
- 1 (satu ) Lembar KTP a.n I Nyoman Okerna
;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (duaribu lima ratus rupiah);
Dirampas untuk dimusnahkan;
Dikembalikan kepada pemiliknya I Nyoman Okerna;
Penyidik Atas Kuasa PU:
RUDY HARTONO HARIANDJA
Terdakwa:
I NYOMAN OKERNA