Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 22-10-2018
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 123/Pdt.P/2018/PN Gst
Tanggal 18 Oktober 2018 — Pemohon:
Okitia Zega
199
  • Pemohon:
    Okitia Zega
    Okitia Zega,Kartu. Tanda Penduduk Pemohon NIK 1278030410800001, dari yangsebelumnya tertulis tempat lahir Pemohon Tuhegafoa diubah menjadi tempatlahir Pemohon Banua Sibohou sesuai dengan Akta Kelahiran No:1002/CSTHB/KTDISKP/2000;4.
    Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;Halaman 2 dari 8 Putusan Nomor 123/Padt.P/2018/PN Gst.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang ditentukan untuk itu, Pemohonhadir di persidangan;Menimbang, bahwa atas permohonannya Pemohon menyatakan tetap padapermohonannya semula;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohon telahmengajukan buktibukti surat sebagai berikut :1.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk NIK 1278030410800001 Atasnama Okitia Zega diterbitkan pada tanggal 01 Februari
    2013 oleh KepalaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gunungsitoli, yang diberitanda P.1;Foto Copy Kartu Keluarga nomor 1278032308120001 diterbitkanpada tanggal 09 Maret 2017 nama Kepala Keluarga Okitia Zega yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gunungsitoli,yang diberi tanda P.2;Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1002/CSTHB/KTDISKP/2000, tanggal 22 Agustus 2000, yang dikeluarkan oleh Kepala KantorCatatan Sipil Kabupaten Nias, yang diberi tanda P.3;Foto Copy Ijazah
    Zega lahir di Tuhegafoa adalahorang yang sama dengan yang bernama Okitia Zega lahir di Banuasibohouyaitu Pemohon sendiri;Bahwa terjadinya kesalahan penulisan tempat lahir Pemohon tersebutdisebebkan kelalaian ayan Pemohon saat menyampaikan datadata keinstansi yang berwenang untuk itu.Bahwa Pemohon mengajukan permohonan untuk menyesuaikan dengantempat lahir Pemohon yang ada di Akta Kelahiran, Ijazah SD, ljazah SMP,dan ljazah SMA tertulis lahir di Banuasibohou milik Pemohon dengantempat lahir Pemohon
    Zega lahir di Tuhegafoa adalahorang yang sama dengan yang bernama Okitia Zega lahir di Banuasibohouyaitu Pemohon sendiri;Bahwa terjadinya kesalahan penulisan tempat lahir Pemohon tersebutdisebebkan kelalaian ayan Pemohon saat menyampaikan datadata keinstansi yang berwenang untuk itu.Bahwa Pemohon mengajukan permohonan untuk menyesuaikan dengantempat lahir Pemohon yang ada di Akta Kelahiran, Ijazah SD, ljazah SMP,Halaman 4 dari 8 Putusan Nomor 123/Padt.P/2018/PN Gst.dan ljazah SMA tertulis lahir
Register : 19-10-2018 — Putus : 22-10-2018 — Upload : 22-10-2018
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 129/Pdt.P/2018/PN Gst
Tanggal 22 Oktober 2018 — Pemohon:
Meiman Setia Zendrato
235
  • untuk perbaikan tersebutdari Simanaere diperbaiki menjadi Bawodesolo;Bahwa tempat lahir pemohon dalam Akta Kelahiran dan di Kartu Keluargalahir di Simanaere sedangkan ljazah SD, ljazah SMP, dan ljazah SMKtempat lahir Pemohon tertulis Bawodesolo;Bahwa tempat lahir pemohon yang benar adalah Bawodesolo sebagaimanatertulis di Akta Kelahiran, ljazah SD, ljazah SMP dan ljazah SMK milikPemohon;Bahwa Pemohon yang bernama Meiman Setia Zendrato lahir di Simanaereadalah orang yang sama dengan yang bernama Okitia
    Bahwa tempat lahir pemohon dalam Akta Kelahiran dan di Kartu Keluargalahir di Simanaere sedangkan ljazah SD, ljazah SMP, dan ljazah SMKtempat lahir Pemohon tertulis Bawodesolo; Bahwa tempat lahir pemohon yang benar adalah Bawodesolo sebagaimanatertulis di Akta Kelahiran, ljazah SD, ljazah SMP dan ljazah SMK milikPemohon; Bahwa Pemohon yang bernama Meiman Setia Zendrato lahir di Simanaereadalah orang yang sama dengan yang bernama Okitia Zega lahir diBawodesolo yaitu Pemohon sendiri; Bahwa terjadinya