Ditemukan 4 data
CECEP PRIYAYI, SH
Terdakwa:
ANDIKA OKPRI NASUTION Alias DIKA
12 — 15
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Andika Okpri Nasution alias Dika tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Penuntut Umum:
CECEP PRIYAYI, SH
Terdakwa:
ANDIKA OKPRI NASUTION Alias DIKA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : CECEP PRIYAYI, SH
10 — 4
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa yang dimintakan Penasihat Hukumnya tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor307/Pid.Sus/2023/PN Rap, tanggal 27 Juli 2023,, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut dibawah;
- Menyatakan Terdakwa Andika Okpri Nasution alias Dika
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ANDIKA OKPRI NASUTION Alias DIKA Diwakili Oleh : ERIC PRAMONO SIREGAR SH.,MH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : CECEP PRIYAYI, SH
8 — 4
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( OKPRI KRISTIAWAN Bin ZAINURI ), terhadap Penggugat ( DEWI FITRIANI Binti SUPARMAN );
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 366000,- ( tiga ratus enam puluh enam ribu ).
38 — 19
SOEBEKI ) terhadap Penggugat (RIKA OKPRI DIANASARI binti ISRAN);
4.