Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2020 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 151/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Tanggal 19 April 2021 — Penggugat:
AJI ARJA YUDA
Tergugat:
PT. MULTI MEKANIKA SERASI
12845
    1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat atas nama Okprin Widyatama dengan Tergugat demi hukum sebagai hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sejak terjadinya hubungan kerja;
    3. Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan, dengan kualifikasi PHK tanpa adanya kesalahan;
    4. Menghukum Tergugat membayar kompensasi secara
    tiga ratus rupiah), Penggugat atas nama Belinda Agustine sebesar Rp. 150,414,825,- (seratus lima puluh juta empat ratus empat belas ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah), Penggugat atas nama Soni Andrias Suci sebesar Rp. 89.516.000,- (delapan puluh sembilan ribu lima ratus enam belas rupiah), Penggugat atas nama Ibnu Affan sebesar Rp. 170,574,469,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus enam puluh Sembilan rupiah) dan Penggugat atas nama Okprin
    puluh dua juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah), Penggugat atas nama Belinda Agustine sebesar Rp. 35.671.500,- (tiga puluh lima juta enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah), Penggugat atas nama Soni Andrias Suci sebesar Rp. 33.360.000,- (tiga puluh tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), Penggugat atas nama Ibnu Affan sebesar Rp. 42.378.750,- (empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan Penggugat atas nama Okprin
Putus : 09-09-2022 — Upload : 28-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 9 September 2022 — PT MULTI MEKANIKA SERASI VS 1. AJI ARJA YUDA, DKK
14765 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat atas nama Okprin Widyatama dengan Tergugat demi hukum sebagai hubungan kerja yang didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak terjadinya hubungan kerja;3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan, dengan kualifikasi PHK tanpa adanya kesalahan;4.
    puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah), Penggugat atas nama Belinda Agustine sebesar Rp150.414.825,00 (seratus lima puluh juta empat ratus empat belas ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah), Penggugat atas nama Sony Andrias Suci sebesar Rp89.516.000,00 (delapan puluh sembilan juta lima ratus enam belas ribu rupiah), Penggugat atas nama Ibnu Affan sebesar Rp170.574.469,00 (seratus tujuh puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah) dan Penggugat atas nama Okprin