Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Oktoreri panggilan Leri
62 — 18
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Oktoreri panggilan Leri dengan identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi, sebagaimana dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Oktoreri panggilan Leri tersebut oleh karena
Oktoreri;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
5.5. 3 (tiga) lembar kertas kartu Remi bekas yang bertuliskan angka-angka;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
CHARIS ADYATMA, SH
Terdakwa:
Oktoreri panggilan Leri