Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-12-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 07-01-2022
Putusan PN BITUNG Nomor 204/Pdt.P/2021/PN Bit
Tanggal 6 Januari 2022 — Pemohon:
1.Olivia Anneke Helena Tombokan
2.Oktofianus Lantaka Mananggo
4622
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama OKTORIAS BRIANMAKAPEDUA, bermeterai cukup dan telah dicocokan dengan aslinyaselanjutnya bukti Surat diberi tanda (P6);7. Fotokopi Kartu.
    BRIANMAKAPEDUA(vide bukti P2) serta dikuatkan dengan keterangan Saksi JETTYMUSAdan Saksi SISKA HANGKEdidapatkan fakta bahwa OKTORIAS BRIANMAKAPEDUAadalah anak lakilaki dari Suami isteri bernama JAN MAKAPEDUAdan SURIYATI KAMINANGsehingga dengan demikian Hakim berkesimpulanHalaman 9 dari 13 Halaman PenetapanNomor 127Padt.P/2021/PNBitbahwa OKTORIAS BRIAN MAKAPEDUAadalah anak kandung dari ParaPemohon;Menimbang, bahwa Pasal 7 Undang Undang Republik Indonesia Nomor16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
    BRIAN MAKAPEDUA, Bukti P3 berupa Kartu Keluargaatas nama Kepala Keluarga JAN MAKAPEDUA, Bukti P6 berupaKartu TandaPenduduk atas nama OKTORIAS BRIAN MAKAPEDUAdan keterangan saksisaksi diketahui OKTORIAS BRIAN MAKAPEDUAsaat ini masih berusia 17(tujuh belas) tahun sehingga wajib mendapatkan dispensasi yang diajukanorang tua ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang tua adalah ayah danibu kKandung (Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusdiknas RI) ;Halaman 10 dari 13 Halaman PenetapanNomor 127Padt.P/2021
    /PNBitMenimbang, bahwa di persidangan diketahui permohonan diajukan olehPara Pemohon selaku Ayah dan Ibu;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi JETTY MUSAdanSaksi SISKA HANGKE, yang menyatakan orang tua belah pihak telahmemberikan persetujuan/izin untuk pernikahan anak OKTORIAS' BRIANMAKAPEDUAdan perempuan bernama SISYEN TUNDUNAUNG demikian jugaanak OKTORIAS BRIAN MAKAPEDUAdan calon istrinya SISYENTUNDUNAUNGmenyatakan tidak ada paksaan dan sepakat untukmelangsungkan perkawinan;Menimbang, bahwa
    berdasarkan halhal tersebut di atas Hakimberkesimpulan bahwa Para Pemohon memiliki hak untuk mengajukan suratpermohonan dispensasi tersebut ;Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan sebelumnyaberdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan baik keteranganSaksi JETTY MUSAdan Saksi SISKA HANGKE,dan pula bukti P2 berupaKutipan Akta Kelahiran Nomor: 3394/Ist/Btg/III/2004 tertanggal 23 Maret 2004atas nama OKTORIAS BRIAN MAKAPEDUA, anak Para Pemohon yangbernama OKTORIAS BRIAN MAKAPEDUAadalah
Register : 23-08-2021 — Putus : 31-08-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 127/Pdt.P/2021/PN Bit
Tanggal 31 Agustus 2021 — Pemohon:
John Franken Kolang,SH
208
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi Izin/Dispensasi kepada Para Pemohon untuk melakukan tindakan hukum menikahkan anak laki-laki Para Pemohon yang bernama Oktorias Brian Makepedua yang belum dewasa dengan perempuan bernama Sisyen Tundunaung;
    3. Membebankan Para Pemohon membayar biaya permohonan yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh
    Oktorias Brian Makapedua , lahir tanggal 16 Oktober 2003, umur 17tahunSe Bahwa anak yang pertama yang bernama Desita Noviyanti Makapeduasaat ini sudah menikah, dan sudah hidup bersama dengan suaminya,sedangkan anak yang kedua yang bernama Oktorias Brian Makapeduabelum menikah dan masih tinggal bersamasama dengan pemohon.4. Bahwa anak yang bernama Oktorias Brian Makapedua, rencana akanmenikah pada akhir bulan Agustus 2021 dengan seorang perempuan yangbernama Sisyen Tundunaung5.
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama OKTORIAS BRIANMAKAPEDUA, bermeterai cukup dan telah dicocokan dengan aslinyaselanjutnya bukti surat diberi tanda (P6);7. Fotokopi Kartu.
    BRIANMAKAPEDUA(vide bukti P2) serta dikuatkan dengan keterangan Saksi JETTYMUSAdan Saksi SISKA HANGKEdidapatkan fakta bahwa OKTORIAS BRIANMAKAPEDUAadalah anak lakilaki dari suami isteri bernama JANHalaman 9 dari 13 Halaman Penetapan Nomor 127/Pdt.P/2021/PN BitMAKAPEDUA dan SURIYATI KAMINANGsehingga dengan demikian Hakimberkesimpulan bahwa OKTORIAS BRIAN MAKAPEDUAadalah anak kandungdari Para Pemohon;Menimbang, bahwa Pasal 7 Undang Undang Republik IndonesiaNomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
    BRIAN MAKAPEDUA, Bukti P3 berupa Kartu Keluargaatas nama Kepala Keluarga JAN MAKAPEDUA, Bukti P6 berupaKartu TandaPenduduk atas nama OKTORIAS BRIAN MAKAPEDUAdan keterangan saksisaksi diketahui OKTORIAS BRIAN MAKAPEDUAsaat ini masih berusia 17(tujuh belas) tahun sehingga wajib mendapatkan dispensasi yang diajukanorang tua ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang tua adalah ayah danibu kKandung (Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusdiknas RI) ;Halaman 10 dari 13 Halaman Penetapan Nomor 127/Pdt.P/2021
    berdasarkan halhal tersebut di atas Hakimberkesimpulan bahwa Para Pemohon memiliki hak untuk mengajukan suratpermohonan dispensasi tersebut ;Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan sebelumnyaberdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan baik keteranganSaksi JETTY MUSAdan Saksi SISKA HANGKE,dan pula bukti P2 berupaKutipan Akta Kelahiran Nomor: 3394/Ist/Btg/III/2004 tertanggal 23 Maret 2004atas nama OKTORIAS BRIAN MAKAPEDUA, anak Para Pemohon yangbernama OKTORIAS BRIAN MAKAPEDUAadalah
Register : 03-08-2023 — Putus : 19-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN BITUNG Nomor 77/Pid.Sus/2023/PN Bit
Tanggal 19 September 2023 —
Terdakwa:
OKTORIAS BRIAN MAKAPEDUA
2310
    1. Menyatakan Terdakwa OKTORIAS BRIAN MAKAPEDUA secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja, mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh) juta dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
    3. Menetapkan masa penahanan yang

    Terdakwa:
    OKTORIAS BRIAN MAKAPEDUA