Ditemukan 1 data
DYOFA YUDHISTIRA, SH
Terdakwa:
SONI OLIBIA MANPALUTI BIN SUHERMAN ALIAS SONI.
15 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa SONI OLIBIA MANPALUTI bin SUHERMAN alias SONI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan
Penuntut Umum:
DYOFA YUDHISTIRA, SH
Terdakwa:
SONI OLIBIA MANPALUTI BIN SUHERMAN ALIAS SONI.