Ditemukan 1 data
THREE PUTRI AYU
Terdakwa:
RUSLI ALIAS OLLONK BIN IDRUS
39 — 14
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Rusli Alias Ollonk Bin Idrusterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Penuntut Umum:
THREE PUTRI AYU
Terdakwa:
RUSLI ALIAS OLLONK BIN IDRUS