Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2023 — Putus : 23-11-2023 — Upload : 24-11-2023
Putusan PN KOLAKA Nomor 178/Pid.B/2023/PN Kka
Tanggal 23 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
THREE PUTRI AYU
Terdakwa:
RUSLI ALIAS OLLONK BIN IDRUS
3914
  • M E N G A D I L I

    • Menyatakan Terdakwa Rusli Alias Ollonk Bin Idrusterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) Tahun;
    • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    Penuntut Umum:
    THREE PUTRI AYU
    Terdakwa:
    RUSLI ALIAS OLLONK BIN IDRUS