Ditemukan 3 data
42 — 11
DARHAN Als OMBEH Bin (Alm) HUSEIN
B / 2013 /PN.Ktb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa dan mengadili perkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : DARHAN Als OMBEH Bin (Alm)HUSEIN;Tempat Lahir : Tanjung Playar (Kotabaru);Umur / Tg. Lahir : 33 Tahun;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jl.
OMBEH Bin (alm) HUSEIN bersalahmelakukan tindak pidana PEMBUNUHAN BERENCANA sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan KESATU JaksaPenuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DARHAN als. OMBEH Bin (alm) HUSEINdengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dikurangi selama terdakwaditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
OMBEH Bin (alm) HUSEIN, pada hari Jum attanggal 22 Maret 2013 sekira pukul 13.15 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Maret 2013, bertempat di samping rumah saksi Lukman Bin Jadil yangterletak di Jalan Berangas Km. 11 Desa Gedambaan Rt. 05 Kecamatan Pulau LautUtara Kabupaten Kotabaru atau setidaktidaknya disuatu tempat dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kotabaru, dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
OMBEH Bin (Alm)OMBEH telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari PolresKotabaru dan keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik adalah benar ;Bahwa pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2013 sekitar pukul 13.00 wita atausewaktu orang selesai sholat jumat di Desa Gedambaan Rt. 05 Kec. Pulau LautUtara Kab.
OMBEH Bin (Alm) HUSEIN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPEMBUNUHAN BERENCANA ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 17 (tujuh belas) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;5.
Terdakwa:
JUHAIRI Als OMBEH Bin SUPIANI
51 — 8
- Menyatakan terdakwa Juhairi Als Ombeh Bin Supiani (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; . .
Terdakwa:
JUHAIRI Als OMBEH Bin SUPIANI
95 — 29
SELAAMELIA ENIN ABI TEH KU BAPANA SI NISA (TERDAKWA)DICANDAK KA JERO BUMINA TERUS PANTO DITULAKAN, TERASABI DIGOLERKEUN DINA KORSI DIDAPUR, LANCINGANDIPOROSOTKEUN, TERAS MOMOK DILISAHAN, TERAS TULANG NUPA JAIS DILEBETKEUN KANU MOMOK ABI, TOS KITU ABIDIPAWARANG OMBEH, TERAS DIPIWARANG UIH (NEK SAKSI OLEHBAPAKNYA NISA / PA JAIS DIBBAWA MASUK KE DALAM RUMAH,TERUS PINTU RUMAH DIKUNCI, KEMUDIAN SAKSI DITIDURKAN DIKURSI YAN ADA DI DAPUR, KEMUDIAN CELANA SAKSI DIBUKA,DAN VAGINA SAKSI DIOLESI MINYAK, KEMUDIAN
(TERDAKWA) DICANDAK KA JERO BUMINA TERUS PANTODITULAKAN, TERAS ABI DIGOLERKEUN DINA KORSI DIDAPUR,LANCINGAN DIPOROSOTKEUN, TERAS MOMOK DILISAHAN, TERASTULANG NU PA JAIS DILEBETKEUN KANU MOMOK ABI, TOS KITUABI DIPAWARANG OMBEH.