Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-04-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 263/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
EKI MOHAMAD HASIM, SH
Terdakwa:
ABDUL MALIK Alias OMBENK Bin MUSTOFA
7626
  • Menyatakan Terdakwa Abdul Malik Als Ombenk Bin Mustofa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana '' Tanpa Hak menjual narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu - shabu sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum ;

    2.

    Penuntut Umum:
    EKI MOHAMAD HASIM, SH
    Terdakwa:
    ABDUL MALIK Alias OMBENK Bin MUSTOFA
    Menyatakan terdakwa ABDUL MALIK alias OMBENK BIN MUSTOFAterbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Narkotika menurut Pasal114 ayat (1) UndangUndang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikapada dakwaan Kesatu ;2.
    ,menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan bersediamemberikan keterangan dipersidangan;Bahwa saksi diperiksa dan dihadirkan dalam persidangansehubungan dengan perkara Terdakwa Abdul Malik alias Ombenk binMustofa yakni masalah Kasus Narkotika jenis Shabu;Bahwa saksi adalah anggota Polri yang melakukan penangkapanterhadap terdakwa ABDUL MALIK alias OMBENK BIN MUSTOFApada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021sekitar pukul 08.00 Witabertempat di kamar Kost terdakwa di Kost
    ,menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan bersedia memberikanketerangan dipersidangan;Bahwa saksi diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan sehubungandengan perkara Terdakwa Abdul Malik alias Ombenk bin Mustofayakni masalah Kasus Narkotika jenis Shabu;Bahwa saksi adalah anggota Polri yang melakukan penangkapanterhadap terdakwa ABDUL MALIK alias OMBENK BIN MUSTOFApada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021sekitar pukul 08.00 Witabertempat dikamar Kost terdakwa di Kost
    Kost terdakwa ABDUL MALIKalias OMBENK BIN MUSTOFA pada hari Kamis tanggal 21 Januari2021sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di Kost Koltim Jaya, DususnIl, Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kab.
    ,menerangkan sebagaiberikut :Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan bersedia memberikanketerangan dipersidangan;Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ABDUL MALIK alias OMBENKBIN MUSTOFA karena sudah beberapa kali bertemu ;Bahwa terdakwa ABDUL MALIK alias OMBENK BIN MUSTOFApernah meminta kepada saksi untuk memesankan Nakotika JenisShabushabu karena terdakwa tahu saksi pernah ditahan di LapasKendari dalam kasus Tindak Pidana narkotika Jenis shabu ;Bahwa terdakwa ABDUL MALIK alias OMBENK BIN MUSTOFA
Register : 27-04-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 263/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
EKI MOHAMAD HASIM, SH
Terdakwa:
ABDUL MALIK Alias OMBENK Bin MUSTOFA
5319
  • Menyatakan Terdakwa Abdul Malik Als Ombenk Bin Mustofa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana '' Tanpa Hak menjual narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu - shabu sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum ;

    2.

    Penuntut Umum:
    EKI MOHAMAD HASIM, SH
    Terdakwa:
    ABDUL MALIK Alias OMBENK Bin MUSTOFA
    Menyatakan terdakwa ABDUL MALIK alias OMBENK BIN MUSTOFAterbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Narkotika menurut Pasal114 ayat (1) UndangUndang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikapada dakwaan Kesatu ;2.
    ,menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan bersediamemberikan keterangan dipersidangan;Bahwa saksi diperiksa dan dihadirkan dalam persidangansehubungan dengan perkara Terdakwa Abdul Malik alias Ombenk binMustofa yakni masalah Kasus Narkotika jenis Shabu;Bahwa saksi adalah anggota Polri yang melakukan penangkapanterhadap terdakwa ABDUL MALIK alias OMBENK BIN MUSTOFApada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021sekitar pukul 08.00 Witabertempat di kamar Kost terdakwa di Kost
    ,menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan bersedia memberikanketerangan dipersidangan;Bahwa saksi diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan sehubungandengan perkara Terdakwa Abdul Malik alias Ombenk bin Mustofayakni masalah Kasus Narkotika jenis Shabu;Bahwa saksi adalah anggota Polri yang melakukan penangkapanterhadap terdakwa ABDUL MALIK alias OMBENK BIN MUSTOFApada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021sekitar pukul 08.00 Witabertempat dikamar Kost terdakwa di Kost
    Kost terdakwa ABDUL MALIKalias OMBENK BIN MUSTOFA pada hari Kamis tanggal 21 Januari2021sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di Kost Koltim Jaya, DususnIl, Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kab.
    ,menerangkan sebagaiberikut :Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan bersedia memberikanketerangan dipersidangan;Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ABDUL MALIK alias OMBENKBIN MUSTOFA karena sudah beberapa kali bertemu ;Bahwa terdakwa ABDUL MALIK alias OMBENK BIN MUSTOFApernah meminta kepada saksi untuk memesankan Nakotika JenisShabushabu karena terdakwa tahu saksi pernah ditahan di LapasKendari dalam kasus Tindak Pidana narkotika Jenis shabu ;Bahwa terdakwa ABDUL MALIK alias OMBENK BIN MUSTOFA