Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2013 — Putus : 17-05-2013 — Upload : 17-01-2014
Putusan PT JAYAPURA Nomor 23/PID/2013/PT.JPR
Tanggal 17 Mei 2013 — JAMAL OMBRIK MANITORI alias OMBRIK
4217
  • JAMAL OMBRIK MANITORI alias OMBRIK
    MANITORI alias OMBRIK, dan ERIK MANITORI berkata kepadaTerdakwa JAMAL OMBRIK MANITORI alias OMBRIK "ade mari dulu, ko mau ikutpelatihan ka tidak ?"
    MANITORI alias OMBRIK, ERIK MANITORI dan seluruh pesertapelatihan militer Kodam III Saireri;= Bahwa sampai dengan saat ini, Propinsi Papua dan Propinsi Papua Barat masih menjadiwilayah Negara Republik Indonesia yang sah ;wee Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 106KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP; ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ ~~~ ~~~ eeeATAUKEDUA~~~~~ Bahwa ia Terdakwa JAMAL OMBRIK MANITORI alias OMBRIK bersamasamadengan ERIK MANITORI (yang masih dalam Daftar Pencarian
    MANITORI Alias OMBRIK adalah salah satu peserta pelatihanmiliter Kodam III Saireri di wilayah Wabuayar, maka saiah satu anggota Intelkammengikuti Terdakwa JAMAL OMBRIK MANITORI alias OMBRIK langsungmelakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;= Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, Terdakwa JAMAL OMBRIK MANITORIalias JAMAL sempat berteriak "tolong saya dapat tangkap" dan akibat teriakan tersebutbeberapa orang yang bersamasama dengan Terdakwa JAMAL OMBRIK MANITORIalias OMBRIK langsung melarikan diri
    ;= Bahwa anggota Intelkam langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh TerdakwaJAMAL OMBRIK MANITORI alias OMBRIK dan menemukan (satu) buah pisaubadik dengan panjang 21 cm beserta sarungnya yang disisipkan di pinggang Terdakwa ;= Bahwa selanjutnya Terdakwa JAMAL OMBRIK MANITORI alias OMBRIK dibawa kePolres Kepulauan Yapen, kemudian anggota Polisi melakukan pemeriksaan terhadap isiransel yang dibawa oleh Terdakwa, kemudian anggota Polisi menemukan barang buktiberupa :1. 1 (satu) buah sangkur AK47
Register : 20-02-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 15-07-2020
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 13-K/PM.III-19/AD/II/2019
Tanggal 2 Mei 2019 —
Terdakwa:
1.Ombrik Ansanai
2.Kusmartono
3.Audin Hidayat
4.Nevan Kalvin Manjaya Zebua
5.Muhammad Abdurrohim
6.Rian Andrian
7.Choirul Faijar Ilahi
8030
  • MENGADILI

    1. Menyatakan para Terdakwa tersebut diatas yaitu :

    • Terdakwa-I : Ombrik Ansanai, Prada NRP 31170406381196
    • Terdakwa-II : Kusmartono, Pratu NRP 31130532700393
    • Terdakwa-III : Audin Hidayat, Prada NRP 31160629711296
    • Terdakwa-IV : Navan Kalvin Manjaya Zebua, Pratu NRP 31140627911095
    • Terdakwa-V : Muhammad Abdurrohim, Prada

    Terdakwa:
    1.Ombrik Ansanai
    2.Kusmartono
    3.Audin Hidayat
    4.Nevan Kalvin Manjaya Zebua
    5.Muhammad Abdurrohim
    6.Rian Andrian
    7.Choirul Faijar Ilahi
    III19/AD/II/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer IIl19 Jayapura yang bersidang di Jayapura dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum di bawah ini dalam perkara para Terdakwa :TerdakwaNama lengkap : Ombrik AnsanaiPangkat/NRP : Prada/31170406381196Jabatan : Tabakpan VI Kipan EKesatuan : Yonif 753/AVTTempat tangggal lahir : Serui, 26 November 1996Jenis kelamin : LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaAgama
    , Kemudian Saksi dan Saksi IIIberjalan keluar pagar dan melihat Prada Ombrik Ansanai (Terdakwa lI)berdiri diluar pagar menggunakan kaos Kipan E, lalu) Saksi merangkul Terdakwa namun Terdakwa menepis tangan Saksi danSaksi III hingga HP milik Saksi III terjatuh ke tanah sambil berkataSaya bukan masyarakat sipil, Saya anggota Komp.j.
    , Kemudian Saksi dan Bripda M.Putra Murpratama (Saksi III) berjalan keluar pagar dan melihatPrada Ombrik Ansanai (Terdakwa 1) berdiri diluar pagarmenggunakan kaos Kipan E, lalu Saksi merangkul Terdakwa namun Terdakwa menepis tangan Saksi dan Saksi III hinggaHP milik Saksi Il terjatuh ke tanah sambil berkata Saya bukanmasyarakat sipil, Saya anggota Kompi.3.
    , Kemudian Saksi dan Saksi III berjalan keluarpagar dan melihat Prada Ombrik Ansanai (Terdakwa 1!)
Putus : 27-08-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 546 K/Pid/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — EDISON KENDI alias PAK KENDI, dkk
4816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berisikan CD Program;2 (dua) buah Hard disk external;1 (satu) unit printer warna hitam merk Canon type 2770;1 (satu) unit Hp merk Nokia type 1202 warna hitam;3 (tiga) buah alat cetak sablon bendera bintang kejora;22 (dua puluh dua) bendel berkas laporan pertanggung jawaban tahun2012 Negara Republik Papua Barat Dewan Nasional Papua;2 (dua) exemplar surat pemberitahuan pelaksanaan perayaan 50 tahunyubellum bangsa Papua Barat;1 (satu) exemplar fotokopi surat pemberitahuan penahanan atas namaJAMAL OMBRIK