Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2018 — Putus : 27-03-2018 — Upload : 29-05-2018
Putusan PN KALABAHI Nomor 1/Pid.B/2018/PN Klb
Tanggal 27 Maret 2018 — Penuntut Umum:
I MADE HERI P PUTRA SH
Terdakwa:
YAKOMINA LAHKAWANG
8429
  • OMLyang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor-NTT, Drs. IMANUEL KOLIHAM, tanggal 15 September 2008 ;

Dikembalikan kepada saksi korban OML

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
OMLyang dikeluarkan oleh KepalaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten AlorNTT, Drs.IMANUEL KOLIHAM, tanggal 15 September 2008 ;Dikembalikan kepada saksi korban OML4.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana dari Penuntut Umumtersebut diatas, Terdakwa mengajukan nota Pembelaan/Pledoi secara tertulispada hari selasa tanggal 20 Maret tahun 2018 (sesuai Pasal 182 ayat 1 hurufb KUHAP), kepada Majelis Hakim
OMLyang dikeluarkan oleh KepalaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten AlorNTT, Drs.IMANUEL KOLIHAM, tanggal 15 September 2008.halaman 7 dari 28 Putusan Nomor 1/Pid.B/2018/PN Klb Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan olehkarena retaknya hubungan rumah tangga antara saksi korban dengansaksi AM yang diakibatkan oleh terdakwa;Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidakkeberatan (Sesuai Pasal 164 ayat 1 KUHAP) ;2.
OMLyang dikeluarkan oleh Kepalahalaman 16 dari 28 Putusan Nomor 1/Pid.B/2018/PN KlbDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten AlorNTT, Drs.IMANUEL KOLIHAM, tanggal 15 September 2008 ;Oleh karena barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah sesuaidengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkandalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari Saksisaksi yangsaling bersesuaian satu sama lain dan dihubungkan dengan
OMLyang dikeluarkan oleh KepalaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten AlorNTT, Drs.IMANUEL KOLIHAM, tanggal 15 September 2008 ; Bahwa benar antara saksi AM dengan terdakwa tidak terdapatikatan perkawinan yang sah namun saksi AM masih terikat perkawinanyang sah dengan saksi OMLsebagaimana dibuktikan dengan kutipanakta perkawinan yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan SipilKabupaten Alor di Kalabahi dengan Nomor : 113/CSK/TM/2008 tanggal15 September 2008 dan belum adanya putusan pengadilan
OMLyang dikeluarkan oleh KepalaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten AlorNTT, Drs.IMANUEL KOLIHAM, tanggal 15 September 2008 ;Dikembalikan kepada saksi korban OML4.